sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sampai akhir 2021, ESDM catat bauran EBT masih jauh dari target

Capaian bauran energi saat ini masih jauh dari RUEN. Tahun 2021 target RUEN sebesar 14,5% dan tahun ini ditargetkan 15.7%.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 17 Jan 2022 13:07 WIB
Sampai akhir 2021, ESDM catat bauran EBT masih jauh dari target

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga akhir tahun 2021 capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) baru 11,5%. Masih Jauh dari target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 mendatang.

Seperti dikutip dari sirusa.bps.go.id, energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Bauran energi terbarukan (%) adalah persentase antara total konsumsi final energi terbarukan terhadap total konsumsi energi final. Energi final adalah energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir (Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional).

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan capaian 11,5% ini naik dibandingkan dengan tahun 2020 yang baurannya baru 11,2%.

"Naik 0,3% dari tahun 2020," paparnya dalam konferensi pers, Senin (17/1).

Dia menjelaskan dari sisi penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga EBT on grid dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) mencapai 654,76 mega watt (MW), atau mencapai 77% dari target 854,78 MW.

"Ada beberapa pembangkit yang ada penyesuaian waktu, terkait dengan pandemi," jelasnya.

Dadan menjelaskan capaian bauran energi saat ini masih jauh dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana pada tahun 2021 target RUEN sebesar 14,5% dan tahun ini ditargetkan 15,7%.

Dadan mengatakan pemerintah terus berupaya agar target bauran energi 23% di 2025 bisa tetap tercapai melalui beberapa upaya. Pertama, melalui penyelesaian Rancangan Perpres Harga EBT. Kedua, penerapan Permen ESDM mengenai PLTS Atap. Ketiga, mandatori bahan bakar nabati. Keempat, dengan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal. Kelima, kemudahan perizinan berusaha, dan terakhir mendorong permintaan ke arah energi listrik, misal kendaraan listrik, kompor listrik.

Sponsored

"Tahun 2021 masih pandemi sehingga beberapa proyek tertunda, tidak terjadi commercial operation date (COD) di 2021 misal panas bumi dan juga demikian Pembangkit listrik tenaga air (PLTA)," ungkapnya. 

Berita Lainnya
×
tekid