sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gimik investasi bodong berkedok syariah 

Masyarakat harus waspada dengan investasi berkedok syariah yang ternyata bodong.

Nurul Nur Azizah
Nurul Nur Azizah Sabtu, 01 Mei 2021 06:02 WIB
Gimik investasi bodong berkedok syariah 

Investasi syariah memang memiliki daya tariknya tersendiri. Bagi umat muslim atau kalangan tertentu, konsep syariah bisa saja memberikan kepercayaan lebih karena investasi dijalankan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. 

Namun demikian, bahaya juga mengintai jika nuansa 'syariah' ini hanya dijadikan kedok penipuan investasi bodong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja yang baru-baru ini terjadi pada E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

EDCCash sebetulnya sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDCCash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. Dengan kata lain, EDCCash ini merupakan perusahaan aset uang kripto yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. 

Mencatut koin yang lekat digunakan oleh negara-negara mayoritas umat Islam, EDCCash ini malah melanggar aturan pidana penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koin emas dan perak E-Dinar ditampilkan di Dubai, 2002 lalu. Foto Reuters/Anwar Mirza.

Otak investasi bodong ini adalah Abdulrahman Yusuf, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi. Para anggota mengaku tidak bisa melakukan pencairan dari hasil investasinya tersebut. Kalaupun bisa mencairkan itu pun hasilnya tidak sesuai dengan nilai yang tertera.

Selain AY, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni EK selaku staf admin, JBA sebagai pemrogram aplikasi, SY yang merupakan istri AY sebagai penukar; AWH sebagai pembuat acara rilis Basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan Bogor pada 19 Januari 2020, dan MRS sebagai upline (atasan anggota).

Skema dari investasi bodong berkedok 'syariah' ini sederhana. Uang senilai Rp4 juta ditukar dengan 200 koin. Lalu, uang Rp300.000 untuk membayar sewa penyimpanan digital (cloud) dan Rp700.000 diakumulasikan 35 koin untuk sponsor. 

Sponsored

Pelaku lantas menjanjikan para anggota EDC Cash bisa meraup 0,5% keuntungan per hari atau 15% setiap bulan. Sebagai bonus, apabila para anggota aktif bisa merekrut orang lain, maka akan diganjar 35 koin. Keuntungan dari hasil tambang berupa koin tersebut, dijanjikan dapat ditukarkan setiap saat ke JBA selaku pihak penukar.

Jauh panggang dari api. Iming-iming keuntungan menggiurkan itu, hanya pemanis. Sebanyak 57 ribu orang yang mengikuti program ini pun harus gigit jari. Pasalnya, anggota tidak bisa mencairkan koin tersebut. Koin pun tidak bisa dibeli sesuai dengan perjanjian awal. 

Sebelumnya, investasi berkedok 'syariah' lainnya juga terjadi pada Kampung Kurma pada 2019 lalu. Kampung Kurma diketahui tidak memiliki izin operasional, sehingga kegiatan perusahaan itu adalah ilegal. 

Perusahaan tersebut, menjual lahan kavling yang tak sesuai dengan perjanjian. Korporasi menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. 

Fasilitas yang dijanjikan seperti pesantren, masjid, arena olahraga, dan kolam renang. Saat penyelidikan, polisi mengungkap enam perusahaan yang tergabung dalam Kampung Kurma Group periode tahun 2017-2018.

Investasi ini nyatanya juga bodong. Bareskrim Polri mencatat ada 2.000 orang menjadi korban dalam investasi bodong berkedok 'syariah' itu.

Daya pikat kedok 'syariah'

Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mengatakan investasi dengan iming-iming 'syariah' memikat karena mengeksploitasi identitas atau simbol agama untuk menipu masyarakat. Utamanya, yang memiliki semangat keagamaan tinggi. 

Terlebih lagi, menurut Yusuf, bila pengelola investasi bodong ini bisa menarik influencer dari kalangan tokoh agama terkenal. Cara ini semakin jadi magnet bagi minat masyarakat. Meskipun, pada beberapa kasus, tokoh agama sebenarnya juga tidak banyak memahami atau tidak terlibat dalam investasi tersebut.  

"Ini memang perilaku culas, menggunakan gimik syariah, seperti penggunaan istilah dinar, kurma, dan lain-lain untuk menipu masyarakat," ujar Yusuf kepada Alinea.id, Kamis (29/4). 

Dia berpendapat, masyarakat banyak yang meminati investasi bodong berkedok syariah ini karena  beberapa alasan. Pertama, janji imbal hasil yang tinggi diiringi dengan motivasi keagamaan seperti keinginan ikut berdakwah, bersedekah, ibadah dan lainnya. 

Semakin memikat, bila investasi 'syariah' ini juga meminjam testimoni tokoh-tokoh yang dikultuskan atau diidolakan oleh umat beragama. Termasuk juga, ajakan dari orang-orang yang dipercaya utamanya dalam aspek keagamaan. 

Seorang staf bank syariah berbicara dengan calon konsumen di Festival Ekonomi Syariah 2009 lalu. Foto Reuters/Supri.

Inilah yang sering membuat kewaspadaan masyarakat melemah dan menjadi sangat percaya dengan janji pengelola investasi bodong tersebut. 

"Padahal jika teliti, skema-skema investasi bodong ini banyak kejanggalan dan secara umum tidak masuk akal," sambung dia.

Senada, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyampaikan penyebab utama masyarakat terjerumus investasi 'syariah' ilegal adalah bunga tinggi yang menggiurkan tanpa adanya pengecekan yang cermat. 

Belum lagi, kata dia, masyarakat juga banyak yang belum paham soal investasi. Sehingga,  saat ada tokoh berpengaruh yang menawarkan investasi itu, publik lebih mudah kepincut.

"Pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti. Sehingga, membuat masyarakat jadi lebih percaya dengan investasi ilegal tersebut," kata Tongam kepada Alinea.id, Kamis (29/4).

Jangan mudah tergiur

Yusuf yang juga sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Development and Islamic Studies (IDeAS) menekankan, investasi syariah yang dibenarkan itu semestinya mempunyai indikator-indikator seperti, melibatkan kerjasama investor (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) dengan kejelasan kontrak bagi hasil.

Mesti ada kejelasan terkait bagaimana skema bisnis dan proyeksi keuntungan yang realistis, bagaimana bagi hasil keuntungan, rentang waktu kerjasama, risiko kegagalan hingga potensi kerugian. 

"Semua dijabarkan dengan transparan," tegasnya.  

Lebih jauh, menurutnya kontrak kerjasama antara dua pihak ini seharusnya juga menghadirkan saksi ahli yang independen untuk menilai kelayakan bisnis dan kredibilitas pengelola.  

Sementara itu, Tongam dari OJK menghimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati sebelum memulai berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan embel-embel syariah yang ternyata hanya kedok. 

Dia bilang, masyarakat perlu untuk memeriksa jejak rekam pengelola investasi tersebut. Termasuk, status izin perusahaan. Untuk mengecek legalitas atau status perizinan suatu entitas, hal itu tergantung kegiatan usahanya. 

"Jika kegiatannya adalah di bidang sektor jasa keuangan, masyarakat dapat mengecek memiliki izin usaha di OJK," kata Tongam. 

OJK hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan (pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank). Namun jika kegiatannya adalah perdagangan (termasuk MLM, forex, cryptocurrency), dia melanjutkan, masyarakat dapat bertanya ke Kementerian Perdagangan RI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan koperasi simpan pinjam, masyarakat dapat bertanya ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Jika kegiatannya adalah money game atau skema Ponzi, tidak ada Kementerian/Lembaga manapun yang mengeluarkan izin karena kegiatan tersebut dilarang dan dapat disanksi pidana," tegasnya. 

Entitas yang menawarkan investasi ilegal. (Sumber: Satgas Waspada Investasi)
Entitas Jumlah
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin 114
Koperasi tanpa izin 2
Aset kripto tanpa izin 6
Money game tanpa izin 8
Kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin 3
Kegiatan lainnya 21

Dalam upaya menumpas investasi bodong ini, Tongam mengungkap, pihaknya bekerja tidak sendirian. OJK tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau yang selanjutnya disebut Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 Kementerian Lembaga termasuk OJK yang menjadi Ketua dan Sekretariat Satgas Waspada Investasi. 

"SWI berusaha keras untuk tidak menunggu ada atau bertambahnya kerugian masyarakat terlebih dahulu sebelum dilakukan penanganan," katanya. 

Secara garis besar, SWI ini menurutnya bertugas melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal yaitu melalui tindakan preventif berupa pemantauan, koordinasi hingga edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. 

Ada pula tindakan represif oleh SWI dalam upaya penanganan investasi ilegal dengan mengumumkan investasi ilegal melalui siaran pers. SWI jugga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin, hingga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum. 

Tongam pun mewanti-wanti agar masyarakat sebelum melakukan investasi, harus mengingat 2L yaitu legal baik lembaga dan produk investasinya dan logis untuk proses bisnis yang ditawarkan hingga kewajaran imbal hasilnya. 

"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," ujarnya. 

Investasi syariah resmi

Selalu ada opsi investasi syariah yang terjamin lebih aman dan terpercaya. Misalnya saja, investasi ke pasar modal syariah. OJK melihat tren positif investor saat ini banyak yang melirik ke pasar keuangan syariah, salah satunya pasar modal syariah. Ini seiring bertambahnya diversifikasi produk di pasar modal syariah, investasi yang masuk pun turut bertumbuh.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mencatat, kapitalisasi saham syariah (Indeks Saham Syariah Indonesia/ISSI) mengalami kenaikan 28,6% atau dari Rp2.600 triliun pada 2015, lalu menjadi Rp3.344 triliun di sepanjang 2020.

Sukuk korporasi juga mengalami pertumbuhan signifikan dari Rp9,9 triliun menjadi Rp30,35 triliun untuk periode sama. Sedangkan, sukuk negara juga melonjak lebih dari tiga kali lipat, dari Rp297,58 triliun menjadi Rp972,9 triliun.

Kenaikan tertinggi terjadi pada reksa dana syariah yakni 574,86% dari Rp11,02 triliun menjadi Rp74,37 triliun.

Sharia Online Trading System (SOTS) mencatat pelaku investasi syariah tumbuh dari 4.908 pengguna menjadi 85.891 pengguna. Lalu, untuk investor reksa dana tumbuh dari 63.137 investor menjadi 483.440 investor

"Kami melihat banyak pelaku pasar yang terlibat dalam industri pasar modal syariah yang 5 tahun lalu masih sedikit seperti penjamin emisi sukuk, wali amanat untuk sukuk, dan lainnya," ujar Fadilah dalam webinar IDX Channel, Selasa (6/4).

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyebut pada 2016 terdapat 331 saham syariah yang tercatat BEI. Sementara, pada akhir Maret 2021, jumlahnya semakin bertambah 31% menjadi 434 saham.

Angka itu sepadan dengan sekitar 60% dari total seluruh saham yang tercatat di BEI saat itu, yakni 724 saham.

"Dari sisi kapitalisasi saham syariah terus tumbuh dari Rp3.429 triliun di 2016, lalu per 31 Maret 2021 sudah tercatat Rp3.439 triliun," imbuhnya. 

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid