sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkominfo: Industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman

Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Agst 2021 16:41 WIB
Menkominfo: Industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, berjanji akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran teknologi finansial (fintech). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan sektor fintech dengan menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman bagi masyarakat.

"Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Menurut Johnny, pertumbuhan sektor fintech di Tanah Air perlu didukung. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman.

"Kami mengajak untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman. Yang bermanfaat bagi masyarakat, yang mendorong perekonomian nasional. Dan tidak menjebak dan menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus tumbuh dan terus berkembang," ujarnya.

Johnny menegaskan, kemajuan terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan. Meskipun demikian, Johnny menegaskan semua pihak harus berhati-hati. Pangkalnya, sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan.

"Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal," jelasnya.

Menteri Johnny menjelaskan, perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online. Misalnya, manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing, dan modus money mule, di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu ke hilir yakni strategi upstream atau arus hulu, midstream atau arus tengah dan downstream atau arus hilir.

Sponsored

"Dalam strategi upstream atau arus hulu, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan Literasi Digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi," beber politisi Nasdem itu.

Menteri Johnny menambahkan, Gerakan Nasional Literasi Digital menargetkan menjangkau 12,48 juta peserta di 514 kabupaten dan kota setiap tahunnya. Target ini akan dicapai melalui kurikulum di empat pilar utama, yaitu skill digital, etika digital, keamanan digital, dan kebudayaan digital.

Sementara, untuk menjalankan strategi kedua di midstream atau arus tengah, Kementerian Kominfo mengambil tiga upaya. Pertama, pemutusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui Appstore/Playstore. Kedua, berkaitan dengan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

"Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak, dengan kementerian dan lembaga diantaranya OJK, BSSN, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian Investasi, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag dan PPATK serta kementerian lainnya," jelasnya.

Adapun strategi ketiga berkaitan dengan downstream atau arus hilir, Johnny mengatakan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BSSN, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung. 

Berita Lainnya
×
tekid