sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi kembali siapkan insentif untuk UMKM hadapi Covid-19

Presiden Jokowi kembali memberikan relaksasi hingga stimulus kredit baru untuk UMKM.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 15 Apr 2020 16:19 WIB
Jokowi kembali siapkan insentif untuk UMKM hadapi Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk menghadapi Covid-19.

Jokowi mengatakan UMKM sangat penting karena menjadi penggerak ekonomi dengan kontribusi sebesar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

“Arahan Presiden agar kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM karena UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60% dan penyerapan tenaga kerja sampai 97%,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (15/4).

Teten menyebut arahan pertama yakni memperluas program restrukturisasi pinjaman UMKM. 

"Tadi arahan presiden pada rapat terbatas agar program restrukturisasi pinjaman UMKM seperti program cicilan bunga diberikan juga ke penerima pinjaman di bawah Rp10 juta melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi simpan pinjam, dan yang lainnya," kata Teten.

Menurut Teten, besaran restrukturisasi kredit akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arahan kedua presiden, kata Teten, memasukkan pengusaha ultra mikro ke dalam program bantuan langsung tunai (BLT). Selain itu, dalam ratas tersebut juga disepakati ada kucuran pinjaman baru bagi UMKM yang saat ini tengah kesulitan melakukan pembayaran cicilan.

"Presiden minta bukan relaksasi, tapi tambahan modal baru karena sektor mikro nafasnya sudah habis," ujarnya.

Sponsored

Selain penyaluran bantuan melalui APBN, Teten mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) melalui perbankan agar bisa menjangkau sektor mikro lebih luas.

"Tadi juga disampaikan ada penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan. Jadi di-nolkan," ujar Teten.

Teten melanjutkan Presiden Jokowi juga menyetujui pengintegrasian program jaminan sosial kartu sembako dengan warung tradisional sebagai penyalur sembako. Sehingga, dengan cara ini warung sembako tetap punya penghasilan dan menarik manfaat dari program kartu sembako.

Berita Lainnya
×
tekid