sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi resmikan Terminal Kijing, terbesar di Kalimantan

Terminal Kijing berstandar internasional dan terintegrasikan dengan KEK Mempawah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 09 Agst 2022 13:35 WIB
Jokowi resmikan Terminal Kijing, terbesar di Kalimantan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (9/8). Proyek ini dikerjakan mengingat pelabuhan yang terlebih dahulu mengalami masalah.

"Pembangunan Terminal Kijing dilatarbelakangi makin terbatasnya kondisi Pelabuhan Pontianak existing yang sudah mengalami pendangkalan dan lokasinya yang berada di tengah kota," ucap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, di sela-sela peresmian.

Keberadaan Terminal Kijing pun diharapkan dapat menggantikan pelabuhan yang lama, menumbuhkan titik-titik industri baru, memberikan kesempatan kapal tol laut yang membawa produk dalam negeri untuk singgah di Kalbar, dan meningkatkan daya saing produk unggulan, seperti CPO, alumina, dan bauksit.

Pembangunan Terminal Kijing, melansir situs web Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menelan anggaran sebesar Rp2,9 triliun. Prasarana ini berkapasitas 500.000 TEUs dan 8 juta nonpeti kemas, menjadikannya pelabuhan terbesar yang ada di Borneo.

Sponsored

Terminal Kijing, yang berada di atas lahan seluas 200 ha, berstandar internasional dan diintegrasikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mempawah. Tujuannya, mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kalbar.

Adapun fasilitas yang telah dibangun pada tahap IA (initial), yang berlangsung pada 2018-2022, meliputi terminal peti kemas berkapasitas 500.000 TEUs, terminal multipurpose dengan dermaga sepanjang 1.000 m berkapasitas sekitar 500.000 ton, serta trestle sepanjang 3.450 m.

Beberapa persiapan telah dilaksanakan guna mendukung operasional terminal, antara lain penetapan daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKP), penetapan perairan wajib pandu, pemberian izin uji coba operasi, penetapan alur pelayaran, pelimpahan pemanduan, dan penerbitan izin operasional.

Berita Lainnya
×
tekid