sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI dukung perubahan perlintasan sebidang kereta api

Berdasarkan data hingga April 2021, sebanyak 4.477 dari 5.797 perlintasan sebidang tanpa penjagaan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 30 Apr 2021 15:42 WIB
KAI dukung perubahan perlintasan sebidang kereta api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung langkah pemerintah mengatur perlintasan sebidang dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan. Pangkalnya, 4.477 dari 5.797 perlintasan sebidang tidak dijaga per April 2021.

"Ini perlu menjadi perhatian karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).

Namun, dia menerangkan, perubahan perlintasan sebidang kereta api merupakan kewenangan pemerintah pusat ataupun daerah. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018.

Pasal 5 Permenhub 94/2018 menyatakan, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit setahun sekali oleh Dirjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

"Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya," imbuhnya.

PT KAI, ungkap Joni, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menutup perlintasan sebidang yang liar, salah satunya. 

“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 pada Pasal 2," tegasnya. PT KAI telah menutup 561 perlintasan sebidang pada 2020-2021.

Selain itu, KAI mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun jalan layang (flyover) atau lintas bawah (underpass), merawat dan memperbaiki peralatan, serta menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.

Sponsored

Menurut Joni, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Semenjak 2020 hingga kini, telah terjadi 359 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid