sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri belum bisa intervensi kejanggalan KUA-PPAS DKI

Perlu melewati beberapa mekanisme sebelum pada akhirnya masalah ini menjadi wewenang kementerian dalam negeri.

Nanda Aria Putra Fadli Mubarok
Nanda Aria Putra | Fadli Mubarok Jumat, 01 Nov 2019 18:56 WIB
Kemendagri belum bisa intervensi kejanggalan KUA-PPAS DKI

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran anggaran dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya DKI Jakarta.

Hal itu dikatakannya terkait dengan anggaran pengadaan lem aibon dalam rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2020 yang sangat fantastis.

"Dalam meningkatkan kualitas APBD dan berbagai hal, nanti akan kami koordinasikan bersama kementerian dalam negeri," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (1/11).

Sri Mulyani juga mengharapkan agar proses penyusunan KUA-PPAS di masa mendatang menggunakan sistem yang terkoneksi dengan perangkat teknologi, agar tidak ada kesalahan penginputan data.

"Itu yang akan dikoreksi, sekarang ini karena mengandalkan manusia," ujar Anies.

Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, belum dapat melakukan intervensi kejanggalan pembahasan KUA-PPAS Pemprov DKI, hal tersebut juga berlaku untuk daerah lain.

Dia menjelaskan, perlu melewati beberapa mekanisme sebelum pada akhirnya masalah ini menjadi wewenang kementerian dalam negeri (kemendagri). Di antaranya jika pembahasan telah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Saya tidak bisa melakukan intervensi sebelum final, karena mereka memiliki mekanisme sendiri. Contoh di tingkat provinsi, ada pembahasan oleh bagian perencanaan. Setelah itu, ada inspektorat untuk melakukan cross checking. Setelah itu baru masuk ke DPRD. Setelah dibahas DPRD, baru diajukan ke kemendagri," jelas Tito di Jakarta, Jumat (1/11).

Sponsored

Sebelum itu, kemendagri hanya dapat mengingatkan Pemprov DKI, agar menggunakan anggaran sesuai dengan prinsip yang ada. Setiap pemda sejatinya jangan hanya menyerap anggaran belanja pegawai rutin dan belanja barang operasional saja. Pemda diharapkan dapat juga menggunakan anggaran belanja untuk sesuatu yang penting dan langsung dapat dirasakan masyarakat.

Berangkat dari itu, setiap kepala daerah harus memantau secara optimal setiap melakukan belanja yang menggunakan anggaran. Jika tidak, maka BPK, BPKP dan KPK akan turun lantaran melihat kejanggalan yang ada.

"Kepala daerah dan DPRD harus memelototi belanja modal. Apalagi kita kerja sama dengan KPK, BPKP dan BPK, akan dilihat apakah belanja modal itu langsung dirasakan masyarakat," sambungnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid