sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu tak bayar PNBP, RS TNI di NTT terpaksa berutang Rp9,4 M

Kemenkeu belum mencairkan dana PNBP faskes TNI 2021 sebesar Rp707 miliar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 16 Okt 2022 14:52 WIB
Kemenkeu tak bayar PNBP, RS TNI di NTT terpaksa berutang Rp9,4 M

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum mencairkan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) fasilitas kesehatan (faskes) TNI. Akibatnya, pegawai belum menerima gaji bahkan rumah sakit (RS) terpaksa berutang guna memastikan operasional tetap berjalan.

"Pencairan dana yang tersendat ini mengganggu operasional rumah sakit TNI, terutama yang berada di perbatasan dengan segala keterbatasannya," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Noch. Tiranduk Mallisa, dalam keterangannya, Minggu (16/10). 

Berdasarkan data KSP, Kemenkeu belum mencairkan dana PNBP faskes TNI pada 2021 sebesar Rp707 miliar. Sebesar Rp40,6 miliar di antaranya merupakan hak faskes TNI AD di NTT, yakni RS Tentara (RST) Wirasakti, Kupang, dan RST Atambua.

Kedua faskes di wilayah perbatasan tersebut pun terpaksa berutang hingga Rp4,9 miliar. Ini dilakukan guna memastikan dapat terus beroperasional.

Mallisa mengungkapkan, kehadiran RST Wirasakti dan RST Atambua memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.000 prajurit dan keluarganya. Dengan demikian, kehadiran faskes TNI tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Ada pemahaman bahwa Rumah Sakit TNI berdiri sendiri. Ini adalah pemahaman yang keliru. RS TNI adalah subsistem kesehatan nasional yang fungsinya tidak hanya melayani prajurit TNI saja, tapi juga melayani masyarakat pada umumnya," tuturnya.

"Rumah Sakit TNI membantu menopang sistem kesehatan nasional yang sempat terguncang oleh pandemi Covid-19. Mereka tetap memberikan pelayanan walaupun proses administrasi pencairan dana PNBP masih tersendat," imbuhnya.

Menurut Malissa, Kemenkeu belum mencairkan dana PNBP RS TNI lantaran minimnya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/2021. Perubahan PMK 109/2016 itu dinilai menyulitkan faskes TNI melakukan penarikan dana di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sponsored

KSP sempat memfasilitasi masalah ini. Namun, Kemenkeu hanya menyepakati untuk mencairkan PNBP sebesar utang RS TNI AD Kupang.

Berita Lainnya
×
tekid