sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kisruh AISA: Direksi TPS Food gugat komisaris

Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) kian memanas dengan pengajuan gugatan direksi kepada komisaris atas perbuatan melawan hukum.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 24 Agst 2018 20:22 WIB
Kisruh AISA: Direksi TPS Food gugat komisaris

Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) kian memanas dengan pengajuan gugatan direksi kepada komisaris atas perbuatan melawan hukum.

Mengutip keterbukaan informasi di web Bursa Efek Indonesia, gugatan tersebut didaftarkan direksi TPS Food pada 20 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel terhadap dewan komisaris perseroan, yakni Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto dan Jaka Prasetya.

Perkara ini terkait beberapa pengumuman di media massa yang dibuat dewan komisaris mengenai pemberhentian Direksi Tiga Pilar yaitu Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata.

Pemberhentian direksi ini disebutkan dewan komisaris sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tiga Pilar pada 27 Juli 2018 lalu.

Sementara itu, menurut Joko, tidak ada agenda pemberhentian direksi. Adapun, direksi masih berhak dan berwenang secara hukum mengambil tindakan atas Tiga Pilar.

"Terkait agenda keempat RUPST yaitu persetujuan perubahan direksi tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan," tulis Joko sebagaimana dalam pengumumannya, Kamis (23/8).

Selain itu, beberapa Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar yang dilakukan pada 2 Agustus 2018, dan 10 Agustus 2018 menegaskan pemberhentian dan pengambilalihan tugas direksi oleh komisaris. Hal tersebut dinilai Joko tak berdasar. Sebab RUPST memang tak pernah mengambil keputusan soal peralihan kendali Tiga Pilar.

BEI buka suara

Sponsored

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan komentar terkait dengan kisruh penghentian direksi TPS Food oleh komisaris perseroan dinilai tak menyalahi aturan. 

Hal tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan berdasarkan aturan tersebut dewan komisaris bisa saja memutuskan untuk menghentikan direksi perusahaan. Asalkan penghentian tersebut disampaikan dalam catatan tertulis.

"Pemberhentian sementara bisa dilakukan tapi ada protokolernya yang harus diikuti," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (24/8).

Berdasarkan aturan tersebut, direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya dan disampaikan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan.

Usai surat tersebut disampaikan maka direksi perusahaan sudah tak berhak untuk menjalankan kepentingan perusahaan termasuk menjadi perwakilan perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

Usai pembehentian tersebut, komisaris wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 90 hari setelah surat itu disampaikan. Jika tidak maka pemberhentian tersebut dinyatakan tidak sah.

Meski sudah diberhentikan, dalam RUPS tersebut nantinya direksi berhak untuk melakukan pembelaan diri.

Beberapa waktu lalu, komisaris resmi memberhentikan direksi perusahaan yakni Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata. Dengan demikian, ketiga nama itu diklaim tidak berwenang bertindak atas nama perusahaan kepada internal dan eksternal. 

Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan dengan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).

Namun, jajaran direksi AISA membalas tindakan tersebut dengan melayangkan gugatan hukum kepada komisaris perusahaan. Direksi AISA tidak terima dicopot dari jabatannya.

Berita Lainnya
×
tekid