close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (14/9/2020). Foto: dpr.go.id/Azka/Man
icon caption
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (14/9/2020). Foto: dpr.go.id/Azka/Man
Bisnis
Selasa, 18 Januari 2022 09:16

Komisi IV DPR minta pemerintah bayar utang ke Bulog

Kementerian Keuangan perlu segera melunasi utang kepada Bulog, agar bisa bekerja dengan baik dan benar dengan perputaran uang yang maksimal.
swipe

Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk membayar utang kepada Perum Bulog sebesar Rp3,92 triliun. Sehingga Bulog dapat menjalankan tugasnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang juga bertugas menjalankan fungsi stabilisasi.

“Segera membayar utangnya agar perusahaan dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai stabilitator pasokan dan harga pangan pokok nasional," ujar Ketua Komisi IV DPR Sudin, saat membacakan kesimpulan RDP, Senin (17/1).

Apalagi Komisi IV telah meminta Bulog untuk menyerap beras petani. Di mana membutuhkan dana untuk menyerap beras para milik petani. Mengingat target dari Bulog untuk triwulan pertama 2022 sebesar 4,41 juta ton beras, terutama penyerapan ini harus dilakukan pada masa surplus produksi.

"Terutama pada periode Februari-Maret 2022 yang diperkirakan merupakan surplus produksi," terang Sudin.

Makanya, Kementerian Keuangan perlu segera melunasi utang kepada Bulog, agar bisa bekerja dengan baik dan benar dengan perputaran uang yang maksimal.

Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengaku, pemerintah masih memiliki utang lainnya ke Bulog senilai Rp4,5 triliun. Utang tersebut untuk memenuhi cadangan beras pemerintah (CBP) sebesar 1 juta ton selama Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Buwas mengatakan, sudah menagih utang tersebut melalui birokrasi pemerintahan dari kementerian terkait. Namun pemerintah menyebutkan, ada regulasi yang perlu diubah agar uang negara itu bisa cair dari kantong Kementerian Keuangan.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan