sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Layanan Netflix, Spotify, Amazon, dan Google kena PPN 10% mulai 1 Agustus

Pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 07 Jul 2020 18:00 WIB
Layanan Netflix, Spotify, Amazon, dan Google kena PPN 10% mulai 1 Agustus

Enam perusahaan asing yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan enam pelaku usaha tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.

"Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," ujar Hestu dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).

Hestu melanjutkan, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

"Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada pembeli, untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak," ujarnya.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, lanjutnya, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Hal tersebut berlaku sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual. memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Hestu mengatakan DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Diperkirakan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid