sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani bilang ada 17 entitas yang terlibat transaksi mencurigakan

Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 21 Mar 2023 10:21 WIB
 Sri Mulyani bilang ada 17 entitas yang terlibat transaksi mencurigakan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengungkapkan, satu temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang paling menonjol dengan nilai transaksi mencapai Rp189,273 triliun. Temuan itu disampaikan PPATK melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 19 Mei 2020.

Diketahui, Kemenkeu telah menerima surat dari PPATK yang berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada 2009-2023.

"Satu surat yang sangat menonjol dari ppatk adalah surat nomor 205, dikirimkan pada 19 Mei 2020. Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 triliun," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Selasa (21/3).

Diungkapkan Sri, itu merupakan nilai transaksi dalam kurun waktu tiga tahun yakni periode 2017-2019. Sri lantas meminta jajarannya untuk melakukan penyelidikan, utamanya kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai guna meneliti data dan informasi terkait transaksi bernilai jumbo tersebut.

Terlebih, dalam suratnya PPATK juga menyebutkan adanya 15 individu dan entitas yang tersangkut nilai transaksi Rp189,273 triliun tersebut.

"Dari Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand, melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," papar Sri.

Dari transaksi yang ada, Kemenkeu melakukan tindak lanjut berupa penelitian dan pembahasan bersama PPATK. Saat tidak ditemukan kecurigaan dari penelusuran Ditjen Bea Cukai, Sri meminta Ditjen Pajak ikut menelusuri.

Pada saat yang sama, kata Sri, PPATK mengirim surat kepada Ditjen Pajak dengan nilai transaksi sebesar Rp205 triliun dari 17 entitas pada periode 2017-2019. Hal itu lantas didalami oleh Ditjen Pajak dan ditemukan seorang berinisial SB yang memiliki omzet mencapai angka triliunan rupiah.

Sponsored

"Satu, figurnya, pakai inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT Pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Itupun kita tetap menggunakan data PPATK," ujar dia.

Lebih lanjut, Sri memaparkan bahwa sosok berinisial SB ini memiliki saham di sejumlah perusahaan. Hal ini juga ditelusuri oleh Kemenkeu melalui koordinasi dengan PPATK lantaran adanya perbedaan nilai transaksi dalam data PPATK dengan SPT Pajak.

Sri bilang, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Ditjen Pajak untuk memanggil SB dan menelusuri modus pencucian uang yang dilakukan.

"Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan nomor account-nya 5 orang yang merupakan karyawannya. Termasuk kalau kita bicara tentang transaksi, ini adalah transaksi money changer. Jadi Anda bisa bayangkan, money changer, cash in-cash out nya," papar Sri.

Sri bilang, temuan itu dijadikannya contoh bagaimana Kemenkeu baik melalui Ditjen Pajak maupun Bea Cukai melakukan penanganan transaksi mencurigakan. Ia bakal terus melakukan tindak lanjut apabila ditemukan bukti atau data baru terkait transaksi mencurigakan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang atau korupsi.

Sri memastikan penanganan yang dilakukan sama antara kasus yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun yang tidak. Apabila menyangkut pegawai Kemenkeu, Sri mengatakan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila tidak menyangkut kami, tetapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila dia menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja sama," tutur Sri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid