sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Neraca perdagangan RI-UE surplus meski bersitegang soal sawit

Neraca perdagangan Indonesia ke Uni Eropa masih surplus sekitar US$580 juta selama periode Januari-Maret 2019.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 15 Apr 2019 15:34 WIB
Neraca perdagangan RI-UE surplus meski bersitegang soal sawit

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE) masih berjalan positif, meskipun benua biru melakukan kampanye negatif terhadap produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

"Secara umum neraca perdagangan ke Eropa masih positif," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/4).

Secara kumulatif, nilai ekspor Januari-Maret 2019 ke Uni Eropa mencapai US$3,6 miliar, sedangkan impornya US$3,02 miliar. Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia ke Uni Eropa masih surplus sekitar US$580 juta.

"Tentu ada situasi yang berbeda-beda dengan masing-masing negara eropa, seperti meski dengan Jerman kita mengalami defisit, dengan Belanda kita justru surplus. Secara umum masih bagus karena kita masih surplus US$587 juta," katanya.

Sementara, Suhariyanto mengakui nilai ekspor sawit ke beberapa negara di Uni Eropa mengalami penurunan seperti ke Inggris yang selama Januari-Maret 2019 turun 22% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Demikian pula dengan Belanda yang mengalami penurunan 39%, dan dengan negara lainnya seperti Jerman, Italia, dan Spanyol.

"Ya terjadi karena negative campaign CPO, namun saya yakin, pemerintah sudah mengantisipasi dengan membuat berbagai kebijakan," ucapnya.

Suhariyanto juga mengungkapkan bahwa sawit juga termasuk di dalam komoditas nonmigas yang mengalami penurunan harga pada Maret dibandingkan bulan sebelumnya, seperti minyak kernel, coklat, perak, dan batu bara.

Sebagaimana diketahui, sejak 13 Maret 2019, Komisi Uni Eropa menyerahkan rancangan kebijakan Arahan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Directive II (RED II) terkait pemboikotan produk sawit di kawasannya kepada Parlemen Eropa. Rencananya, aturan tersebut bakal diresmikan penerapannya pasca-Pemilu Parlemen Eropa 2019 rampung terselenggara atau per 12 Mei 2019 mendatang.

Sponsored

Poin utama dari kebijakan ini ialah terkait produksi dan promosi energi terbarukan yang akan berlaku pada 2020-2030 mendatang. Kebijakan ini menetapkan Uni Eropa wajib memenuhi 32% dari total kebutuhan energinya melalui sumber yang terbarukan pada 2030. 

Untuk mendukungnya, Uni Eropa akan menerbitkan delegated act, yang isinya menetapkan kriteria tanaman pangan yang berisiko tinggi dan rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi. 

Kriteria ini dikenal sebagai konsep perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung atau  indirect land use change (ILUC). Tanaman pangan yang dianggap berisiko tinggi akan dibatasi penggunaannya dan dihapuskan secara bertahap hingga 0% dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa dan kelapa sawit menjadi salah satunya. 

Bila disetujui, beleid tersebut bakal berlaku otomatis melalui silent procedure atau dijalankan tanpa menerima kompromi lebih lanjut, sehingga membuat produk CPO Indonesia dan negara produsen CPO lainnya terancam kehilangan pasar ekspornya tersebut.

Selain didiskriminasi melalui kebijakan RED II, masing-masing negara di Benua Biru senantiasa menyebarkan kampanye negatif terkait produk CPO. Kebanyakan kampanye di sana menyuarakan dampak budidaya CPO terhadap lingkungan dan satwa yang dilindungi. Penanaman CPO diyakini bertanggungjawab penuh terhadap deforestasi lahan.

Berita Lainnya
×
tekid