sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK dorong lembaga keuangan berkolaborasi dengan Fintech

Fintech harus didukung, khususnya jika bisa dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang bermukim di daerah terluar, terisolir, terbelakang.

Mona Tobing
Mona Tobing Jumat, 19 Jan 2018 16:08 WIB
OJK dorong lembaga keuangan berkolaborasi dengan Fintech

Lembaga keuangan teknologi atau yang dikenal dengan financial technology (fintech) tengah jadi primadona. Booming gaya hidup digital turut mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat modern saat ini. Mulai dari cara pembayaran, investasi atau menabung hingga pengajuan kredit, semua dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus bertatap muka. 

Belakangan, masyarakat justru memilih untuk menggunakan fintech sebagai alternatif lembaga keuangan. Menyadari hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan negara mulai menaruh perhatian besar terhadap lembaga keuangan baru ini. 

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Kamis (18/1) bahwa industri jasa keuangan baik berupa bank atau lembaga keuangan diminta harus mulai intensif dalam penerapan teknologi. Berikut dalam pengembangan produk dan layanannya.  

Asalkan finteh bermanfaat bagi masyarakat dan menjunjung asa TARIF yang berasal dari singkatan, transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness yang menjamin aspek perlindungan masyarakat terpenuhi. Maka, OJK dengan tangan terbuka mendorong kehadiran fintech. 

Fintech memang harus didukung, khususnya jika bisa dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang bermukim di daerah terluar, terisolir, terbelakang atau warga negara yang hidup di perbatasan dan hutan konservasi yang dalam layanan keuangannya sangat sulit dilakukan dengan tatap muka. 

Fintech bisa menjadi jalan untuk mendekatkan pelayanan keuangan kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan atau unbankable. Fintech berpeluang membuka kesempatan masyarakat menjadi nasabahnya. 

Apalagi lembaga keuangan ini bisa menjadi perwujudan konsep Nawacita yang digagas Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Seperti diketahui salah satu isi Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 

Bahkan Wimboh menyarankan agar lembaga keuangan lain dapat berkolaborasi dengan fintech. “Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech,” kata Wimboh.

Sponsored

OJK melihat masa depan keuangan Indonesia bukan tidak mungkin akan berasal dari fintech. Mengingat nilai pembiayaan yang telah disalurkan fintech juga terbilang besar. 

Saat ini terdapat 30 perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sebanyak 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis fintech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam. 

Lewat fintech, bukan tidak mungkin penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bisa tersalurkan oleh fintech yang selama ini menjadi ladang dari sektor perbankan. Meskipun demikian, perlu dikaji lagi ideal nominal penyaluran KUR yang bisa dilakukan oleh fintech yang selama ini terbilang mikro.  

Berita Lainnya
×
tekid