sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK siapkan aturan untuk paksa bank konsolidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar bank-bank kecil melakukan konsolidasi.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 04 Nov 2019 11:47 WIB
OJK siapkan aturan untuk paksa bank konsolidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar bank-bank kecil melakukan konsolidasi. Konsolidasi ini bisa berupa menambah modal, melakukan penggabungan usaha (merger) atau mencari investor baru demi meningkatkan permodalan, teknologi dan SDM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, sayangnya imbauan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja bank sehingga bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional ini tidak dipatuhi lembaga keuangan tersebut.

Untuk itu, kata Heru, saat ini OJK tengah menggodok peraturan agar bank-bank melakukan konsolidasi. Kemungkinan tahun depan peraturan itu sudah keluar. 

Namun demikian, Heru mengungkapkan, OJK juga belum bisa memastikan aturan konsolidasi yang ditetapkan dalam regulasi tersebut apakah meningkatkan jumlah modal inti bank atau menyerahkannya kepada pasar.

”Justru itu, kami sedang menggodoknya, bisa dipaksa, bisa diserahkan ke pasar, atau kedua-duanya,” kata Heru yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK dalam diskusi di Semarang, Jumat (1/11).

Menurut Heru, OJK berkepentingan dalam konsolidasi bank ini karena salah satu tugas lembaga itu adalah menjaga stabilitas keuangan. Stabilitas ini bisa terganggu jika misalnya bank dengan modal kecil itu mengalami masalah dalam operasionalnya.

OJK juga berkepentingan karena lembaga keuangan yang berada dalam pengawasannya itu harus tetap beroperasi dan memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional.

“Jika nanti banyak bank yang konsolidasi, maka kontribusi mereka terhadap perekonomian dipastikan akan meningkat,” katanya.

Sponsored

Untuk diketahui, OJK menyatakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan 2 masih merasa aman dan nyaman dalam beroperasi saat ini karena antara lain memiliki nasabah yang loyal.

Padahal persaingan antar-bank dalam mengelola dana masyarakat saat ini sangat ketat. Belum lagi, setelah munculnya lembaga financial technologi (fintech) peer too peer lending, yang juga mengelola dana masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang.

Bank dengan permodalan kecil, penggunaan teknologi minim, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, sepertinya harus siap-siap tersisih karena operasional mereka bisa dipastikan tidak efisien. Jika terjadi sesuatu di bank seperti itu, maka sistem keuangan nasional pasti terganggu.

Jumlah bank BUKU 1, bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun, berdasarkan data OJK per Juni 2019 sebanyak 21 bank, yang memiliki modal inti Rp10,78 miliar dan total aset Rp91,15 miliar atau 1% dari total bank umum sebanyak 112 bank.

Sedangkan jumlah bank BUKU 2, bank dengan modal inti Rp1 triliun-Rp5 triliun, sebanyak 59 bank, yang memiliki modal inti Rp160,08 miliar dan total aset Rp1,07 triliun atau 13%.

Adapun bank BUKU 3, bank dengan modal inti Rp5 trilun-Rp30 trilun, ada 26 bank. Bank ketegori ini memiliki memiliki modal inti Rp414,46 miliar dan total aset Rp2,69 triliun atau 33%. 

Sementara bank BUKU 4, bank dengan modal inti Rp30 triliun, ada enam bank memiliki modal inti Rp656,9 miliar dan total aset Rp4,38 triliun atau 53%.

Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa struktur industri perbankan dikuasai sejumlah kecil bank dengan pangsa pasar besar. Bank tersebut juga belum seberapa jika dibandingkan dengan misalnya beberapa bank di Asia Tenggara.

Belum lagi jika membicarakan tentang kontribusi lembaga keuangan BUKU 1 dan 2 itu terhadap perekonomian. Kontribusi mereka kecil. Sementara dalam pengawasan, OJK harus menyiapkan SDM sebagaimana mengawasi bank-bank dalam BUKU 3 dan 4.

Jumlah dana pihak ketiga (DPK) bank BUKU 1 tercatat sebesar 1% dari total DPK bank umum, sementara jumlah kredit yang dihimpun sebesar 1% dari total kredit bank umum. Adapun DPK bank BUKU 2 sebesar 13% dan total kreditnya 12%.

Sementara, DPK bank BUKU 3 sebesar 31% dengan kredit 33% dan DPK bank BUKU 4 sebesar 55% dengan kredit 54%.

OJK juga mencatat NPL bank BUKU 1 dan 2 cenderung meningkat, serta Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional (BOPO) bank BUKU 1 dan 2 cenderung tinggi. Sementara pertumbuhan kredit bank BUKU 1 dan 2 tercatat cenderung rendah, begitu juga pertumbuhan DPK-nya, cenderung rendah.

Merger BPR

Tidak hanya bank umum, OJK juga mengimbau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat kelembagaan mereka dengan meningkatkan struktur permodalan melalui merger. Tujuannya agar BPR dapat menyediakan dana bagi sektor rill khususnya usaha mikro dan kecil serta agar BPR dapat menyerap risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Secara nasional, hingga Agustus aset, dana pihak ketiga dan kredit industri BPR secara tahunan terus berkembang yaitu total aset industri BPR mencapai Rp143,2 triliun (9,62%), DPK sebesar Rp97,9 triliun (10,82%), dan kredit yang disalurkan sebesar Rp106,1 triliun (11,44%).

Merger BPR merupakan bagian dari Program Konsolidasi Perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid