sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pajak ekspor batu bara disebut bukan sebuah solusi

Pemberian sanksi justru menjadi penyebab kelangkaan batu bara.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Minggu, 06 Feb 2022 12:21 WIB
Pajak ekspor batu bara disebut bukan sebuah solusi

Kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kerap tidak dipatuhi oleh pengusaha. Akibatnya, pasokan batu bara dalam negeri khususnya untuk PT PLN (Persero) menjadi terganggu.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pajak ekspor batu bara bukan solusi. Redi mengatakan, kebijakan DMO bukanlah barang kemarin sore, karena sudah diatur di dalam UU Minerba tahun 2009. Artinya, DMO ini sudah dijalankan selama belasan tahun.

"Gak ada masalah sepanjang pelaksanaan dan pengawasan bagus, dan diberikan sanksi tegas," ucapnya kepada Alinea.id, Minggu (06/2).  

Terjadinya kelangkaan batu bara untuk pembangkit dalam negeri, menurutnya, disebabkan oleh sanksi yang tidak bagus dan pengusaha memilih mengambil manfaat atau untung dari harga batu bara yang sedang melambung tinggi.

"Harga DMO ditetapkan pemerintah, kalau diterapkan ke mekanisme pasar dengan harga pasar, bayar pajak ekspor menurut saya makin keruh tata kelola," ujarnya.

Redi menyebutkan, itikad ketidaktaatan pengusaha sudah tercium sejak sebelum Agustus 2021. Saat itu harga batu bara naik tinggi dan pengusaha sudah mulai ekspor besar-besaran.

"Intinya adalah membatasi ekspor perusahaan yang belum DMO. Secara regulasi sudah bagus tapi pengawasan ini yang jadi masalah, gak diimbangi sanksi yang tegas," katanya.

Untuk diketahui, awal tahun ini terjadi pelarangan ekspor batu bara, tepatnya pada 1-31 Januari karena pengusaha tidak patuh DMO. Pelarangan ini bukan kali pertama, karena sebelumnya pada Agustus 2021 pelarangan juga pernah dilakukan akibat ketidakpatuhan pengusaha.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid