sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan diganjar enam tahun penjara

Selain sanksi 6 tahun penjara, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga didenda Rp60 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 16 Apr 2022 10:39 WIB
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan diganjar enam tahun penjara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan evaluasi terus dilakukan untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG). Hal itu dilakukan karena fokus pemerintah saat ini adalah memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menegaskan, evaluasi dilakukan agar penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran, sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

Upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi juga dilakukan.

"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," tutur Arifin dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (16/4).

Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

"(Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp60 miliar. Ini akan kami sosialiasikan kembali," ujar Arifin.

Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dia menambahkan, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan seefektif mungkin.

Sponsored

"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid