sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembiayaan syariah PT SMF capai Rp1,72 triliun pada 2018

Skema syariah SMF ini masih dalam porsi kecil mengingat UUS SMF baru resmi terbentuk pada 10 Juli 2018.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 10 Apr 2019 19:15 WIB
Pembiayaan syariah PT SMF capai Rp1,72 triliun pada 2018

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mencatat penyaluran pembiayaan syariah mencapai Rp1,72 triliun pada 2018. 

Direktur SMF Heliantopo mengatakan unit usaha syariah (UUS) SMF ini tetap memiliki target pertumbuhan positif meski akan bergantung pada kondisi pasar. 

Sejauh ini, SMF tidak membatasi capaian dan menyerahkan porsi syariah pada seberapa banyak klaim dari bank-bank syariah.

"Dari total target pembiayaan PT SMF pada 2019 sebesar Rp10 triliun pasti ada porsi syariah, termasuk pada target penyaluran KPR FLPP sebesar Rp2,3 triliun pasti ada syariahnya," ujar Direktur SMF Heliantopo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Skema syariah ini juga masih dalam porsi kecil mengingat UUS SMF baru resmi terbentuk pada 10 Juli 2018.

UUS terbentuk sesuai dengan Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018 tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Heliantopo mengakui kesulitan dalam menentukan porsi pembiayaan skema ini karena masih bergantung pada bank syariah yang mengajukan klaim. 

Sementara, untuk pendanaan, SMF telah menerbitkan sukuk sebesar Rp500 miliar pada 2018. Surat utang syariah tersebut akan jatuh tempo pada 2019. Sehingga, tahun ini, nilai penerbitan sukuk minimal harus sama dengan 2018 yakni Rp500 miliar. Waktu penerbitan pun akan bergantung pada kondisi pasar dan kebutuhan.

Sponsored

Selain pembiayaan dan pendanaan syariah, kegiatan UUS SMF juga meliputi Sekuritisasi KPR iB – Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBA Syariah SP). 

Heliantopo mengatakan sekuritisasi dengan EBA Syariah masih jauh namun tetap memungkinkan.

"KPR iB yang menggunakan akad MMQ dan IMBT masih sedikit, dan minimal ada masa tunggunya selama 20 bulan," katanya.

Hingga saat ini, belum ada pembicaraan dengan perbankan syariah untuk sekurititasi KPR iB. Menurut fatwa DSN MUI, aset yang bisa disekuritisasi adakah KPR iB yang menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) maupun Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

Selain itu, pada 2018 SMF juga bergiat menjaring dukungan internasional melalui kerja sama bilateral dengan perusahaan pembiayan sekunder perumahan khususnya yang menjadi bagian dari Asian Secondary Mortgage Market Association (ASMMA). 

Pada 13 Agustus 2018, SMF melakukan penandatanganan kerja sama dengan Japan Housing Finance Agency (JHF), Jepang, di bidang pembiayaan perumahan, khususnya pengembangan pasar sekunder permbiayaan perumahan. 

Kerja sama yang akan berlangsung selama satu tahun tersebut akan direalisasikan salah satunya melalui kerja sama program pembiayaan perumahan pascabencana yang sudah dimiliki oleh JHF. 

Sehingga dapat menjadi rujukan bagi SMF dalam membantu meringankan beban pemerintah dalam merevitalisasi pemukiman masyarakat paska bencana alam di Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid