Pemerintah ancam blokir akses obligor BLBI ke lembaga keuangan
Satgas BLBI akan terus memburu aset obligor BLBI demi selamatkan uang negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tim satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat memblokir akses para obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan jika tak kunjung melunasi utangnya kepada negara.
Pasalnya kasus dana talangan Bank Indonesia (BI) tersebut telah berjalan selama 20 tahun dan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 110 triliun.
“Ini bisa kita lakukan (pemblokiran) karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu asset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (4/6).
Dia melanjutka, pemblokiran akses obligor tersebut kepada lembaga-lembaga keuangan dapat dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dengan BI dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa pemblokiran akses tersebut adalah langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah jika obligor tidak bersikap kooperatif dan tak kunjung melunasi utang-utangnya.
"Kita masih berharap semuanya melakukan niat baik, jadi saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang keturunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita dan mencoba untuk menyelesaikan," ujarnya.
Sri Mulyani pun bilang, Satgas BLBI akan terus memburu aset obligor tersebut bahkan hingga ke luar negeri demi menyelamatkan uang negara. Untuk itu Satgas akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, BIN, dan Kejaksaan Agung
"Kita bisa secara rapi menutup semua celah mengenai aset. Hari ini kita akan melakukan lebih fokus dan rapi, sehingga harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapatkan kembali hak negara tersebut," ucapnya.