sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bakal integrasikan program bansos dan subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini pemberian bansos masih terpisah-pisah antara pemerintah pusat dan daerah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 23 Jun 2020 15:21 WIB
Pemerintah bakal integrasikan program bansos dan subsidi

Pemerintah akan merombak skema program perlindungan sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perombakan tersebut akan dilakukan dengan mengintegrasikan pemberian subsidi energi, baik listrik maupun elpiji dengan bantuan sosial (bansos).

"Program perlindungan sosial ini juga akan kami reform karena menyangkut banyak belanja yang terfragmentasi," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/6).

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini pemberian bansos masih terpisah-pisah antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk untuk akses kesehatan dan subsidi energi. Akibatnya, akuntabilitas program bansos selama ini sulit disinkronkan.

Dia merinci, bentuk bansos beragam, yakni belanja untuk keluarga miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), bentuk kartu sembako, bantuan akses kesehatan yakni  Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta subsidi listrik dan elpiji.

"Bantuan kami kepada masyarakat miskin itu menjadi terfragmentasi akuntabilitasnya juga sangat tidak bisa disinkronkan," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan akibat Covid-19, kebutuhan untuk mengidentifikasi dan mendapatkan data yang akurat terkait penerima perlindungan sosial menjadi perlu. Dengan demikian, masyarakat miskin bisa mendapatkan semuanya secara terintegrasi.

"Ini yang perlu kami identifikasi sehingga masyarakat miskin mendapatkan semuanya secara terintegrasi. Belum lagi bansos dari pemda, itu semuanya juga perlu kami tingkatkan koordinasinya," tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan banyak program pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak sinkron dengan kebutuhan pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah pusat melakukan reformasi sistem anggaran nasional dalam RAPBN 2021.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid