sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah pertimbangkan kurangi relaksasi pajak

Relaksasi perpajakan yang diberikan disebut akan menggerus penerimaan negara.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 02 Okt 2020 15:25 WIB
Pemerintah pertimbangkan kurangi relaksasi pajak

Pandemi Covid-19 di dalam negeri masih menjadi persoalan besar. Sejumlah aktivitas ekonomi harus dibatasi seiring dengan angka kasus positif yang masih tinggi.

Pemerintah pun mengucurkan berbagai stimulus untuk membantu dunia usaha, termasuk insentif pajak. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengaku pemerintah tidak mungkin memberikan relaksasi perpajakan secara terus-menerus untuk membantu dunia usaha.

Nathan menyebut relaksasi perpajakan yang diberikan akan menggerus penerimaan negara dan memberikan tekanan yang lebih dalam bagi perekonomian. Ujung-ujungnya, Indonesia akan sulit untuk bangkit di tahun depan.

"Insentif ini ada batasnya. Sekarang kami lihat banyak negara basis pajaknya turun selama pandemi. Nanti untuk recovery di 2021, jangan sampai basis pajak tergerus dalam sehingga recovery ekonomi dan pajak sulit," ujarnya dalam video conference, Jumat (2/10).

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus mencari cara agar penerimaan perpajakan dapat tumbuh di tengah situasi yang masih penuh ketidakpastian ini. 

Pemerintah, sambungnya, harus memutar otak agar pertumbuhan ekonomi dapat diiringi oleh penerimaan perpajakan, sehingga perbaikan ekonomi dapat bertahan karena ditopang oleh penerimaan yang stabil.

"Jangan sampai pertumbuhan pajak lebih lambat dari pertumbuhan ekonomi. Ini diusahakan agar basis pajak yang ada dipertahankan dan basis pajak baru mulai diperkenalkan, yang masuk akal dan juga diharapkan pemulihannya tidak terkoreksi. Harus ditemukan balance," ucapnya.

Selain itu, dia pun mengungkapkan pentingnya menjaga basis pertumbuhan ekonomi pada tahun ini tetap stabil agar proses pemulihan ekonomi di tahun mendatang tidak terlalu tertinggal. 

Sponsored

"Negara yang bisa bertahan tidak terdampak ekonominya secara dalam, tentu akan punya starting bagus. Hal yang sama juga kami lihat untuk Indonesia. Indonesia di 2020 mundurnya jangan terlalu jauh karena mengejarnya jauh. Starting point 2021 diharapkan posisi tidak terlalu jelek," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan relaksasi perpajakan untuk menghadapi pandemi Covid-19. Yakni, relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama enam bulan.

Lalu, relaksasi PPh pasal 22 Impor untuk 19 industri manufaktur yang diberikan selama enam bulan dari bulan April-September, penundaan PPh Pasal 25 untuk korporasi baik yang berlokasi di Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non-KITE selama enam bulan mulai April hingga September.

Kemudian, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bahkan tanpa audit awal. Berlaku enam bulan dari April hingga September 2020.  

Berita Lainnya
×
tekid