sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu: Penghapusan ekspor batu bara tidak berpengaruh pada penerimaan negara

Perlu solusi jangka pendek, menengah dan panjang untuk mengatasi persoalan suplai batu bara terkait untuk PLN dan ekspor.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 03 Jan 2022 21:10 WIB
Kemenkeu: Penghapusan ekspor batu bara tidak berpengaruh pada penerimaan negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Dirjen Perpajakan dan Bea Cukai, Askolani menjelaskan bahwa adanya penghapusan tersebut tidak mempengaruhi pada penerimaan negara. “Pelarangan ekspor itu tidak pengaruh pada penerimaan, sebab dia tidak dikenakan bea keluar. Jadi untuk batu bara itu tidak ada bea keluarnya," jelas Askolani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/1).

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Yakni minimal 25% dari rencana produksi dengan harga US$ 70 per ton. 

“Batu bara kita lihat dari total yang Indonesia hasilkan saat ini itu kebanyakan diekspor. Meskipun sebagian ada yang untuk kebutuhan domestik," jelas dia.

Sementara, Wakil Menteri Keuangan, Suhasil Nazara  mengatakan perlu solusi jangka pendek, menengah dan panjang untuk mengatasi persoalan suplai batu bara terkait untuk keperluan ketersediaan listrik dan kepentingan ekspor yang menghasilkan devisa.

“Harus dalam keandalan sistem, memastikan keberlanjutan pembangkit listrik kita," pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menanggapi persoalan kebijakan penghentian sementara ekspor batu bara terkait suplai untuk kebutuhan ketersediaan listrik yang saat ini mencuat.

“Karena ini pilihan yang sangat sulit dari perekonomian kita. Apakah listrik di Indonesia mati, tetapi tetap kita ekspor, kan kayak begitu. Kalau listrik di Indonesia mati dan dia tetap ekspor, ya di Indonesia sendiri akhirnya pemulihannya terancam,” jelas Menkeu.

Sponsored

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan penghentian tersebut. “Jadi pilihan-pilihan kebijakan ini lah yang akan selalu dicoba oleh pemerintah, secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya. Karena nggak ada pilihan yang disebut free. Yang dicari oleh pemerintah adalah yang dampaknya seminimal mungkin bagi perekonomian, bagi rakyat, namun distorsinya juga sekecil mungkin," tutup Sri Mulyani. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan penghentian sementara ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Oleh karena itu kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. 

Kementerian ESDM mengatakan ekspor boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.

Berita Lainnya
×
tekid