sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan angkut batu bara mengaku tidak terdampak pelarangan ekspor

Kinerja perseroan berjalan seperti biasanya dan pelarangan ekspor ini tidak berdampak signifikan.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 11 Jan 2022 17:43 WIB
Perusahaan angkut batu bara mengaku tidak terdampak pelarangan ekspor

Pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor batu bara terhitung sejak 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil lantaran PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara akibat tidak terpenuhinya domestic market obligation (DMO).

Namun ternyata pelarangan ekspor ini tidak berdampak pada kinerja perseroan perusahaan angkut batu bara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS) Yuliana.

Dia mengatakan, kinerja perseroan berjalan seperti biasanya dan pelarangan ekspor ini tidak berdampak signifikan. Menurutnya pemerintah di dalam mengambil kebijakan ini tentu berdasarkan kajian yang komprehensif tidak asal-asalan.

"Kebijakan pemerintah tersebut, tidak berdampak atas kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum ataupun kelangsungan usaha BESS yang merupakan penyedia jasa pengangkutan batu bara," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (11/1).

Yuliana menjelaskan, tidak ada perubahan langkah dan strategi perseroan terkait kebijakan larangan ekspor batu bara ini. BESS akan melakukan strategi usaha sesuai dengan yang sudah direncanakan.

"Di antaranya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, meningkatkan efektivitas usaha dengan pelayanan terbaik dan menjaga ketepatan waktu untuk tiba di perusahaan serta sinergi dengan pelabuhan khusus batu bara dengan menyediakan kemudahan bagi pelanggan untuk mengangkut batu bara ke tujuan dengan cepat & efisien," jelasnya.

Menurutnya pro kontra yang terjadi di kalangan pengusaha menjadi hal yang wajar terjadi, setiap ada  kebijakan strategis yang diambil pemerintah untuk mencapai tujuan kepentingan umum.

"Pelarangan ini juga tidak sama sekali berpotensi untuk terjadinya ingkar janji (wanprestasi) ataupun permasalahan hukum lainnya terkait dengan perjanjian yang sedang berjalan hingga saat ini sampai dengan larangan ini dicabut oleh pemerintah," jelasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali untuk membuka keran ekspor batu bara, Rabu (12/1).

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kemenko Marves, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) sebelum ekspor kembali dibuka.

Beberapa hal yang perlu dipelajari di antaranya, pertama bagaimana mekanisme ekspor ini akan dibuka terkait pemenuhan DMO batu bara ini.

Kedua, bagaimana ekspor untuk perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1). Sehingga pada Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," paparnya dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (11/1).

 

Berita Lainnya
×
tekid