sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PKS: Pembahasan RUU Cipta Kerja tidak perlu dikebut

RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 23 Sep 2020 11:35 WIB
Politikus PKS: Pembahasan RUU Cipta Kerja tidak perlu dikebut

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak perlu dikebut. Dalam situasi pandemi ini, seharusnya pemerintah tidak ngotot untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Pasalnya menurut anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini, Komisi IX DPR masih terus melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

"Jadi bukan lagi tentang harmonisasi dan sinkronisasi, tetapi memang ada pasal-pasal yang harus dibatalkan atau diubah secara total karena tidak sesuai dengan aspirasi pekerja dan berpotensi merugikan. Bahkan jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha," kata Mufida dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Dikatakan Mufida, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara detail, hati-hati, dan berbasis kajian mendalam. Khususnya menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.

Pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Adanya penolakan menunjukkan terdapat masalah serius dalam RUU Cipta Kerja, terkhusus dari sisi pekerja. 

"RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja, menimbulkan ketidakpastian nasib pekerja bahkan juga berpotensi menimbulkan banyak pengangguran baru," ucap Mufida.

Politikus PKS itu mengingatkan bahwa keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia jangan sampai mengorbankan pekerja. Selain itu, RUU Cipta Kerja jangan hanya membela kepentingan golongan tertentu  dalam mengolah sumberdaya alam di Indonesia. 

Apalagi RUU Cipta Kerja juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengabaikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya. Oleh karenanya banyak penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini dari kalangan aktivis pekerja, lingkungan, maupun kalangan akademisi. 

Sponsored

"Sehingga menjadi aneh kalau pemerintah tetap menginginkan RUU ini disahkan dalam bulan ini yang hanya tinggal tujuh hari lagi," kata dia menegaskan.

Berita Lainnya
×
tekid