sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPN belanja online berlaku 1 Juli, potensi pajaknya Rp10,4 triliun

Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus membayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli.

Hermansah
Hermansah Kamis, 28 Mei 2020 09:31 WIB
PPN belanja online berlaku 1 Juli, potensi pajaknya Rp10,4 triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus membayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli.

Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Terkait itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai aturan turunan yang mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Khusus pungutan PPN 10% akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Pengenaan pajak itu berlaku baik untuk perdagangan dari luar maupun dalam negeri yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Menurut Kemenkeu, seperti disitat dari setkab.go.id, Kamis (28/5), kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini diharapkan dapat menggenjot penerimaan negara untuk menanggulangi dampak Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara, dan stabilitas perekonomian negara di masa krisis global. Sebagai gambaran, Kemenkeu telah mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp14,06 triliun. Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak telepon genggam sebesar Rp44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp16,49 triliun. Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp17,07 triliun. Total nilai transaksi barang digital mencapai Rp104,4 triliun.

Sponsored

Angka ini merupakan gambaran para tahun 2017. Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10% yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE kian besar. Menurut dia, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang terkena pajak.

Berita Lainnya
×
tekid