sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Program pengembangan energi harus mengikuti tren Industri 4.0

Sesuai pasal 33 UUD 1945 bumi dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 14 Nov 2018 21:07 WIB
Program pengembangan energi harus mengikuti tren Industri 4.0

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng menilai program pengembangan energi di masa depan harus mengikuti tren Industri 4.0.

"Industri sekarang kan berbasis digital, kita harus memikirkan dan mengimbangi pengembangan energi dengan tren tersebut," tutur Andy dalam agenda "Indonesia Best Electricty Award" 2018 di Jakarta, Rabu.

Revolusi Industri 4.0 memaksa masyarakat dunia untuk bersosialisasi dengan perangkat digital yang memakan energi, khususnya tenaga listrik.

Oleh karenanya pengembangan tenaga listrik di masa depan tidak hanya memikirkan keuntungan tapi juga efisiensi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengguna.

"Revolusi industri ini sangat cepat karena terhubung melalui perangkat internet dan seluler. Potensi Indonesia sangat besar," pungkas Andy.

Dari sekitar 265 juta penduduk Indonesia, 132,7 juta merupakan pengguna internet dan 130 juta di antaranya merupakan pengguna aktif media sosial. Semakin besar pengguna internet maka semakin besar pula kebutuhan akan tenaga listrik.

Selain itu, tingginya tingkat digitalisasi juga harus dimanfaatkan perusahaan-perusahaan di bidang ini untuk lebih mendekat ke masyarakat.

"PLN sudah menggunakan layanan berbasis internet, bisa ditiru perusahaan lain juga, atau untuk mengenalkan nilai-nilai perusahaan agar lebih dikenal luas," ujar Andy.

Sponsored

Sementara Presidium Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Herman Khaeron, mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Tidak hanya kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak.

Oleh karena itu, pelbagai kekayaan SDA tersebut diharapkan bisa dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Sesuai pasal 33 UUD 1945 bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Herman dalam diskusi publik dengan topik Masa Depan Industri Hilirisasi Mineral di Indonesia di Markas KAHMI, Jakarta, Rabu (14/11). 

Negara bisa menunjuk BUMN ataupun korporasi tertentu untuk mengelola sumber daya alam tersebut. Tentunya tidak terlepas sesuai amanat dalam UUD 1945. 

Herman juga masih mempertanyakan pemakaian 190 hektar daratan Indonesia yang saat ini dikuasai oleh kehutanan seluas 124 juta hektar, lahan pertanian seluas 20 juta hektar dan selebihnya dipakai untuk pertambangan dan belum sepenuhnya bisa memakmurkan rakyat. Itulah sebabnya KAHMI berharap agar kekayan alam di Indonesia bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid