sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tok! Harga minyak goreng jadi Rp14.000 per liter

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Selasa, 18 Jan 2022 22:54 WIB
Tok! Harga minyak goreng jadi Rp14.000 per liter

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter mulai Rabu (19/1). 

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Adapun untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu guna melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1).

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“MMelalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

“Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sponsored

“Kami berharap masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan," tuturnya. 

Perubahan aturan

Pemerintah juga menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

"Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan yakni Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid