sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tutup celah pinjol ilegal, AFPI minta regulasi diperketat

Pinjol ilegal diperkirakan akan melakukan tindak pidana jika tetap beroperasi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 15 Jan 2021 13:24 WIB
Tutup celah pinjol ilegal, AFPI minta regulasi diperketat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai perlunya regulasi berbentuk undang-undang terkait fintech untuk mendukung pertumbuhan industri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional bisa kian cepat.

Salah satunya, regulasi yang mengatur hanya fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat beroperasi, dan menutup akses pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal beroperasi.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, dalam rapatnya di DPR RI meminta dukungan Komisi XI untuk mempertimbangkan payung hukum dengan UU tersendiri. Apabila hal ini sulit dilakukan dengan UU fintech, AFPI mengusulkan agar bisa disisipkan di Omnibus Law.

"Kami hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, agar segera mengurus proses perizinan OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain. Apabila tetap beroperasi, pinjol ilegal ini melakukan tindak pidana,” kata Sunu, Kamis (14/1).

Sebagai informasi, sampai Desember 2020, terdapat 149 perusahaan yang terdaftar di OJK, dengan 37 perusahaan yang telah memiliki izin usaha. Keseluruhan anggota AFPI ini terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif), dan syariah.

Hingga saat ini, lanjut Sunu, AFPI mengidentifikasi pinjol atau fintech ilegal dengan berbagai karakteristiknya merugikan industri dan masyarakat. Menurut dia, pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK, dengan bunga atau biaya pinjaman yang tak terbatas.

Sunu menjelaskan AFPI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Google untuk menutup akses pinjol ilegal. Namun, upaya ini menemui hambatan karena Google membutuhkan dasar hukum untuk menutup akses pinjol ilegal.

“Itulah sebabnya, kami butuh regulasi berbentuk UU untuk mengatur industri fintech. Saat ini yang menjadi tantangan bersama industri adalah mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk berhati-hati akan keberadaan pinjol atau fintech ilegal,” ujar Sunu.

Tumbuh 25% pada 2020

Sponsored

Sementara itu Juru Bicara AFPI Andi Taufan dalam keterangan resminya, Kamis (14/1), menjelaskan fintech pendanaan menjadi bagian yang dominan dibandingkan model bisnis lain dalam distribusi ekosistem fintech.

Di tengah kondisi pandemi, sepanjang 2020, pembiayaan fintech pendanaan meningkat 25% menjadi Rp73 triliun dibanding 2019. Dus, akumulasi pembiayaan per November 2020 menjadi Rp146,25 triliun. Berdasarkan tren ini, AFPI memperkirakan pembiayaan fintech pendanaan akan mencapai Rp100 triliun pada 2021.

Fintech pendanaan akan terus mendukung perekonomian nasional dengan mengisi credit gap dari total kebutuhan kredit nasional," tutur dia.

Taufan melanjutkan, menurut data Bank Dunia, total kebutuhan dana kredit sebesar Rp1.649 triliun. Akan tetapi, terdapat kesenjangan kredit di Indonesia sekitar Rp988 triliun per tahun, karena kapasitas penyaluran kredit industri tradisional sekitar Rp660 triliun.

"Fintech pendanaan baru mengisi 7% dari gap kredit ini. Di sinilah tantangan industri untuk terus meningkatkan peranannya,” ucap Taufan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyebut, di tengah pembiayaan fintech pendanaan yang terus ditingkatkan, AFPI tetap mendorong semua fintech pendanaan untuk menjaga kestabilan tingkat kredit bermasalah (NPL) atau tingkat wanprestasi pengembalian (TWP), meskipun ada tren meningkat akibat pandemi.

Sampai saat ini, AFPI mencatat pembiayaan fintech pendanaan sudah mulai kembali ke kondisi semula sebelum pandemi. Apalagi, pada kuartal IV-2020, pencairan pendanaan sudah pada kondisi tertinggi sepanjang fintech pendanaan beroperasi selama empat tahun.

Berita Lainnya
×
tekid