sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN Sragen dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Bupati Sragen melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh pejabat, ASN maupun tenaga non-ASN di wilayahnya.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 18 Apr 2023 14:57 WIB
ASN Sragen dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Bupati Sragen, Jawa Tengah, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh pejabat, ASN maupun tenaga non-ASN di wilayahnya. Yuni ingin pegawai di Sragen menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan pribadi.

“Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Hal ini kami rasa ASN Sragen sudah paham betul tentang aturan ini,” tegas Yuni dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (18/4).

Yuni menambahkan, larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Nomor 700/497/03/2003 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen pada poin nomor 6.

“Jadi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” jelasnya.

Sponsored

Yuni mengatakan, larangan tersebut juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Meski demikian, Yuni memberikan pengecualian untuk pekerjaan lapangan. Kendaraan untuk kepentingan dinas publik masih dapat dipergunakan, semisal ada tugas untuk meninjau ke lapangan.

“Beberapa pengecualian diperbolehkan, seperti kendaraan Dishub untuk memantau arus mudik, dan lain – lain asal masih untuk kepentingan masyarakat. Jangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid