sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Gowa minta mahasiswa KKN Unhas edukasi warga soal kewenangan jalan

Menurut Adnan, mahasiswa KKN perlu menyosialisasikan perihal kewenangan di Kabupaten Gowa agar masyarakat memahami secara utuh.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 07 Jul 2022 09:41 WIB
Bupati Gowa minta mahasiswa KKN Unhas edukasi warga soal kewenangan jalan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengedukasi warga mengenai aturan kewenangan jalan. Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang salah sasaran saat mengadukan persoalan jalan rusak karena belum mengetahui informasi mengenai kewenangan jalan.

Adnan menjelaskan, ruas jalan di Kabupaten Gowa terbagi menjadi 3 kewenangan, kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan jalan kepada pemerintah kabupaten, padahal ada beberapa jalan adalah kewenangan dari pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat,” kata Adnan, Selasa (5/7).

Menurut Adnan, mahasiswa KKN perlu menyosialisasikan perihal kewenangan di Kabupaten Gowa agar masyarakat memahami secara utuh.

Sponsored

“Persoalan infrastruktur di Kabupaten Gowa memiliki persoalan yang sangat banyak, sehingga saya berharap dengan adanya mahasiswa KKN mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga kedepannya masyarakat bisa tahu siapa yang memiliki kewenangan pada infrastruktur jalan ini,” sambungnya.

Selain infrastruktur, Adnan mendorong mahasiswa KKN Unhas agar melibatkan diri bersama pemerintah dalam penanganan Stunting. Ia menilai, stunting merupakan permasalahan yang menjadi fokus perhatian mulai pemerintah pusat hingga ke daerah termasuk di Kabupaten Gowa.

“Sehingga saya berharap adik-adik sekalian nanti pada saat KKN tolong bantu pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data terkait stunting. Semoga dengan adanya mahasiswa KKN di Gowa angka stunting dapat menurun,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid