sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Pemalang larang ASN gunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran

Bupati juga berpesan kepada ASN yang akan mudik untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum cuti bersama.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Kamis, 21 Apr 2022 10:33 WIB
Bupati Pemalang larang ASN gunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya memanfaatkan cuti bersama yang diberikan pemerintah pusat untuk mudik. Namun, ia melarang jika mudik tersebut menggunakan kendaraan dinas.

“Karena sudah mendapatkan cuti bersama untuk ASN kami silahkan untuk mudik, ataupun silaturahmi, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata bupati dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Bupati juga berpesan kepada ASN yang akan mudik untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum cuti bersama. Sehingga tidak meninggalkan beban kegiatan saat merayakan lebaran.

"Sehingga pesan kami selesaikan dulu tugas tugasnya sehingga tidak meninggalkan beban pada saat lebaran," pesannya.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengizinkan mudik lebaran tahun 2022 dengan persyaratan pelaku perjalanan harus sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).

Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional, setiap warga yang baru vaksin dosis pertama dan dosis kedua tetap boleh mudik tetapi wajib tes PCR atau antigen.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (23/3).

Berita Lainnya
×
tekid