Pecat karyawan karena pertanyakan THR, Disnaker Makassar panggil pimpinan perusahaan
Kepala Disnaker, Nielma Palamba mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menjelaskan permasalahan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar akan memanggil pimpinan PT Karya Alam Selaras karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang menanyakan pencairan tunjangan hari raya (THR). Kepala Disnaker, Nielma Palamba mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menjelaskan permasalahan.
"Insya Allah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," ujar Kepala Disnaker, Nielma Palamba.
Nielma menerangkan pihaknya siap melakukan mediasi apabila kasus tersebut masuk ranah PHK. Pihaknya juga dapat melakukan mediasi apabila terdapat masalah terkait THR karena hal tersebut merupakan hak non-upah bagi pekerja.
"Dalam regulasi diatur sejumlah sanksi, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan," imbuhnya.
Nielma menjelaskan sanksi yang diberikan diawali dengan teguran administrasi sampai dengan pencabutan izin. Maka dari itu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel terkait pemberian sanksi.
"Kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov," terangnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Dampak berkelanjutan PMK: Dari peternakan hingga pariwisata
Minggu, 22 Mei 2022 06:15 WIB
De-Soekarnoisasi Orde Baru bikin nama Stadion Gelora Bung Karno lenyap
Sabtu, 21 Mei 2022 13:05 WIB