sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pecat karyawan karena pertanyakan THR, Disnaker Makassar panggil pimpinan perusahaan

Kepala Disnaker, Nielma Palamba mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menjelaskan permasalahan.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Selasa, 26 Apr 2022 16:04 WIB
Pecat karyawan karena pertanyakan THR, Disnaker Makassar panggil pimpinan perusahaan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar akan memanggil pimpinan PT Karya Alam Selaras karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang menanyakan pencairan tunjangan hari raya (THR). Kepala Disnaker, Nielma Palamba mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menjelaskan permasalahan.

"Insya Allah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," ujar Kepala Disnaker, Nielma Palamba.

Nielma menerangkan pihaknya siap melakukan mediasi apabila kasus tersebut masuk ranah PHK. Pihaknya juga dapat melakukan mediasi apabila terdapat masalah terkait THR karena hal tersebut merupakan hak non-upah bagi pekerja.

"Dalam regulasi diatur sejumlah sanksi, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan," imbuhnya.

Sponsored

Nielma menjelaskan sanksi yang diberikan diawali dengan teguran administrasi sampai dengan pencabutan izin. Maka dari itu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel terkait pemberian sanksi.

"Kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid