sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lindungi pekerja rentan, Pemkab Sleman luncurkan Si Keren

Pekerja rentan, yaitu pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 29 Des 2022 12:54 WIB
Lindungi pekerja rentan, Pemkab Sleman luncurkan Si Keren

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Si Keren) sebagai upaya menjamin kesejahteraan para pekerja rentan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih, setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pekerja rentan, yaitu pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pemkab mengajak setiap stakeholder, baik itu perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi donatur ataupun CSR bagi mereka pekerja rentan. Mereka perlu kita bantu, perlu kita lindungi baik melalui anggaran APBD maupun anggaran pemberi kerja," kata Sutiasih, dikutip Kamis (29/12).

Sutiasih merinci, program Si Keren melindungi pekerja rentan dari risiko kerja, menjamin pekerja rentan dalam mencukupi kebutuhan hidup yang layak, menciptakan ketenangan bekerja bagi para pekerja rentan, meningkatkan produktivitas para pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta sebagai upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat pekerja.

Sponsored

"Harapannya, program Si Keren ini dapat berjalan, berkembang, dan meluas, serta tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud," jelasnya.

Lebih lanjut, Sutiasih menyampaikan, program Si Keren merupakan tindak lanjut dari Perbup Sleman Nomor 45 Tahun 2022 serta mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 99.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid