sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iran vonis mati 5 terdakwa pembunuh personel paramiliter Basij

Pengadilan Revolusi Iran telah mengeksekusi 314 orang sepanjang 2021

Aditya Putera Pratama
Aditya Putera Pratama Rabu, 07 Des 2022 10:08 WIB
Iran vonis mati 5 terdakwa pembunuh personel paramiliter Basij

Pengadilan Revolusi Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima warga sipil, Senin (5/12) waktu setempat. Mereka dinilai terbukti membunuh salah satu anggota Basij, pasukan paramiliter yang berafiliasi dengan Garda Revolusi.

Pembunuhan terhadap anggota Basij, Rohullah Ajamian, terjadi di Karaj, Kota Teheran, pada 12 November 2022. Kala itu, sekelompok pria mengerjar Ajamian dengan pisau dan batu.

Dalam kasus ini, ada 16 terdakwa. Persidangan 11 terdakwa lainnya, termasuk 3 anak di bawah umur, digelar Pengadilan Kriminal Iran. Mereka dihukum penjara.

Namun, vonis dijatuhkan tanpa bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut. Meskipun demikian, melansir laporan media pemerintah Iran, IRNA, ke-16 terdakwa dapat mengajukan banding atas vonis pengadilan. 

Sponsored

Pengadilan Revolusi Iran, yang berdiri sejak 1979, sering menjatuhkan hukuman mati kepada warga sipil dan dengan dugaan bukti lemah. Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, pengadilan telah mengeksekusi 314 orang pada 2021.

Hingga kini, Iran acapkali menghukum orang-orang dengan tuduhan spionase dan protes kepada pemerintahan. Secara kumulatif, sebanyak 473 orang tewas dan 18.200 lainnya ditangkap karena aksi mengecam rezim. (ABC)

Berita Lainnya
×
tekid