sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBB: Israel harus menghadapi pengadilan atas pembunuhan di Gaza

Protes di perbatasan Jalur Gaza telah berlangsung sejak tahun lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 28 Feb 2019 19:58 WIB
PBB: Israel harus menghadapi pengadilan atas pembunuhan di Gaza

Para penyelidik PBB mengatakan pada Kamis (28/2) bahwa pasukan keamanan Israel mungkin telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam membunuh 189 warga Palestina dan melukai lebih dari 6.100 orang selama protes mingguan di Gaza tahun lalu.

Panel independen mengatakan, memiliki informasi rahasia tentang mereka yang diyakini bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, termasuk penembak jitu dan pada komandan mereka.

"Pasukan keamanan Israel membunuh dan melukai demonstran Palestina yang tidak menimbulkan ancaman kematian atau cedera serius terhadap orang lain ketika mereka ditembak, mereka juga tidak berpartisipasi dalam permusuhan," sebuah laporan panel independen PBB.

Israel menolak laporan tersebut, menyebutnya sebagai "drama yang absurd".

Lewat sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri Israel Katz menegaskan bahwa laporan itu bermusuhan, menyesatkan, dan berat sebelah terhadap Israel. "Tidak ada yang bisa menyangkal hak Israel untuk membela diri dan kewajiban untuk membela warga negaranya dan perbatasannya dari serangan kekerasan."

Protes telah diadakan di perbatasan antara Israel dan Jalur Gaza sejak tahun lalu, menyerukan pelonggaran blokade Israel atas wilayah tersebut dan pengakuan hak para pengungsi Palestina di sana untuk kembali ke rumah-rumah mereka di wilayah yang diduduki Israel.

Israel mengatakan pasukannya melepaskan tembakan untuk melindungi perbatasan dari serbuan dan serangan militan bersenjata.

Laporan terbaru periode 30 Maret-31 Desember 2018, yang diajukan ke Dewan HAM PBB didasarkan pada ratusan wawancara dengan para korban dan saksi serta catatan medis, rekaman video dan drone, juga foto-foto.

Sponsored

Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet harus berbagi laporan tersebut dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu membuka penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran HAM Israel di wilayah Palestina pada 2015.

Jalur Gaza adalah rumah bagi 2 juta orang Palestina, mayoritas dari mereka adalah keturunan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang melarikan diri atau diusir dari Israel pada saat pendirian negara itu 1948.

Panel, yang dipimpin oleh ahli hukum Argentina Santiago Canton, mengatakan bahwa anggota keamanan Israel membunuh dan sangat melukai warga sipil yang tidak secara langsung berpartisipasi dalam permusuhan atau menimbulkan ancaman.

"Beberapa pelanggaran ini mungkin merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diselidiki oleh Israel," ungkap Canton. "Tiga puluh lima anak-anak, dua jurnalis dan tiga paramedis ditandai dengan jelas adalah mereka yang dibunuh oleh pasukan Israel, dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional."

Dalam protes perbatasan yang dijuluki "The Great March of Return" yang dimulai sejak tahun lalu dan masih berlangsung, warga Gaza menyerukan hak untuk kembali ke tanah dari mana leluhur mereka melarikan diri atau dipaksa melarikan diri.

Para pemrotes juga menyerukan diakhirinya blokade pimpinan Israel di Gaza, yang menurut Bank Dunia telah mereduksi wilayah itu ke kondisi kehancuran ekonomi.

Gaza, daerah kantong pantai dikendalikan oleh Hamas, yang oleh Barat dicap sebagai kelompok teroris. Hamas telah berperang tiga kali dengan Israel.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid