sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Asalkan tidak menggunakan liquid THC, vape aman

Liquid THC sudah diperangi penjualannya oleh pihak bea cukai dan kepolisian RI karena dianggap ilegal.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Senin, 23 Sep 2019 18:20 WIB
Asalkan tidak menggunakan liquid THC, vape aman

Berita seorang pemuda pengguna rokok elektrik atau vape di Amerika Serikat, Adam Hergenreder mendadak viral. Adam Hergenreder diberitakan mengalami kerusakan paru-paru akut setelah sekitar dua tahun menggunakan vape.

Seperti telah banyak diberitakan, Adam pertama kali mencoba vape pada 2017, saat berusia 16 tahun. Setelah dua tahun, Adam kini meringkuk di rumah sakit karena tidak dapat bernapas normal, alih-alih dengan bantuan tabung oksigen.

Kebenaran sakit yang diderita akibat vape memang masih sumir. Apalagi dalam postingan yang terunggah di akun Instagram @vapeindo, Kamis lalu (19/9), terdapat penggalan teks berita yang disertai video wawancara langsung dengan Adam Hergenreder. 

Dalam cuplikan video CBS News itu, terekam penuturan Adam bahwa sakit yang dideritanya karena narkoba berjenis ganja yang terdapat dalam cairan liquid berjenis THC yang diisapnya saat vaping. Berbeda dengan rokok konvensional, vape atau rokok elektrik ketika dihisap akan menghasilkan uap air. 

Menanggapi hal itu, Aryo Andrianto, pendiri Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menegaskan, liquid THC sudah diperangi penjualannya oleh pihak bea cukai dan kepolisian RI karena ilegal. Aryo menyebutkan, THC oil merupakan unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja yang menyebabkan kerusakan paru-paru yang diderita Adam.

Menurut Aryo, pelaku kakak-beradik penjual THC Oil di Amerika Serikat telah ditahan di Wisconsin, AS.

“Kami (APVI) juga memerangi liquid bandel yang masuk ke Indonesia ini. Pernah ada liquid sejenis yang masuk dari Cina, lalu diamankan oleh pihak kepolisian,” ucapnya, ketika diwawancarai di kantor APVI, Terogong, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Hingga kini, belum ditemukan kasus meninggal dunia akibat vaping ilegal di Indonesia. Meski demikian, jika Anda iseng mengetikkan kata kunci “liquid THC” pada mesin pencari Google, ada sejumlah layanan penjualan daring yang menawarkan produk liquid THC secara terbuka.

Pihak APVI selaku asosiasi yang berkoordinasi dengan penjual produk vape se-Indonesia sesungguhnya telah menerapkan ketentuan terkait peredaran produk vape. APVI menentukan pembatasan konsumsi dan penjualan produk vape hanya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

“Kami melarang keras usaha retail termasuk reseller yang ada dalam komunitas kami menjual vape kepada anak SMA, apalagi yang di bawahnya. Bagi semua reseller diharuskan hanya menjual produk vape kepada calon konsumen berusia 18 plus,” kata Aryo.

Dinilai Lebih Sehat

Aryo menjelaskan, vape merupakan produk alternatif dari rokok konvensional batangan. Dia lebih menganjurkan vape dikonsumsi oleh orang yang lebih dahulu atau biasa merokok secara konvensional. Dia mengungkapkan pula, para perokok yang beralih ke vaping umumnya merasakan efek kesehatan lebih baik ketimbang saat merokok.

“Misal, saya merasakan sendiri, kita berolahraga jadi lebih lincah, bernapas lebih panjang. Kehidupan lebih enak dibandingkan efek dari kita merokok konvensional,” katanya.

Adapun dari hasil riset di negara lain, seperti Jepang dan Selandia Baru, vaping ditaksir 95 persen lebih baik ketimbang rokok konvensional. Hal ini, kata Aryo, karena dalam cairan liquid vape tidak terdapat kandungan TAR seperti di dalam rokok.

“Ini menjadi kampanye kita kepada masyarakat. TAR tidak baik dikonsumsi oleh manusia,” ucapnya. Sementara zat nikotin, kata dia, merupakan zat yang secara umum terkandung dalam bahan makanan dan minuman. Dibandingkan TAR, batas konsumsi nikotin perorangan memiliki jumlah takaran tertentu.

Di sisi lain, Aryo menuturkan, sejak beroperasi pada 2014, APVI mengurus perizinan produksi dan penjualan produk vape kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Setiap bulan, APVI juga melayangkan surat sebagai komunikasi dengan BPOM RI.

“Barangkali vape belum dianggap penting, maka sampai saat ini kami masih menunggu panggilan dari Badan POM,” ucapnya.

Sejauh ini, jual-beli rokok elektrik dikoordinasikan APVI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia berharap ada peraturan lebih rigid yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola industri vape.

“Kami berharap ada kementerian lain yang dapat membantu industri ini supaya bisa mendukung perkembangannya,” kata dia menambahkan. 

Berita Lainnya
×
tekid