Memanfaatkan pendekatan yurisdiksi untuk kelestarian lingkungan
Pendekatan yurisdiksi menjadi salah satu jalan menangani masalah kebakaran hutan dan lahan.

Pendekatan Yurisdiksi dipercaya sebagai metode baru untuk memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus keekonomian masyarakat. Belum lagi, menurut CDP Disclosure Insight Action, Dari 17 target SDGs, penerapan Pendekatan Yurisdiksi juga diperkirakan dapat mencapai sedikitnya 10 tujuan SDGs.
“Pendekatan Yurisdiksi yang merupakan salah satu praktik ekonomi hijau juga sebagai game changer dalam Strategi Transformasi Ekonomi untuk mendorong Indonesia lepas dari Middle Income Trap sebelum tahun 2045,” lanjut Arifin.
Sayangnya, dari 416 kabupaten yang ada di 34 provinsi di Indonesia, hanya ada 5 kabupaten yang menerapkan Pendekatan Yurisdiksi dan menjadi Perintis Kerangka Daya Saing Daerah (KDSD), yakni Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sintang, Kabupaten Siak, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, Pendekatan Yurisdiksi memang tidak mudah untuk diterapkan oleh daerah. Sebab, dalam menerapkan pendekatan ini, pemerintah daerah harus berani mengubah seluruh kebijakan mereka, dan melakukan monitoring ketat, saat pendekatan ini telah diimplimentasikan.
Selain itu, dari lima daerah yang telah menerapkan Pendekatan Yurisdiksi memiliki beberapa kesamaan, seperti telah mengidentifikasi deforestasi dan degredasi hutan sebagai isu wilayah, memiliki kebijakan dalam menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan. Kemudian, semua daerah itu juga sudah memiliki rencana aksi iklim, serta aktif berkolaborasi dengan sektor swasta dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Alinea.id mengulas pendekatan yurisdiksi sebagai salah satu langkah menjaga lingkungan dari kebakaran lahan dalam artikel ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik langgengnya eksistensi tambang ilegal
Minggu, 15 Mei 2022 14:59 WIB
Para perantau dan ancaman beban baru Jakarta
Sabtu, 14 Mei 2022 15:45 WIB