Perbedaan instrumen investasi saham dan waran terstruktur
Masing-masing instrumen memiliki kelebihan dan risikonya masing-masing.

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerbitkan instrumen investasi baru, yakni waran terstruktur atau structured warrant. Instrumen ini merupakan turunan saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa. Sampai saat ini baru RHB sekuritas yang bisa menerbitkan waran terstruktur. Menyusul pada 13 Februari, Maybank Sekuritas juga menjadi penerbit instrumen investasi anyar ini.
Lewat instrumen ini, investor memiliki hak untuk membeli atau menjual underlying securities (saham) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Dengan underlying securities yang dimaksud adalah saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30.
Waran Terstruktur memang belum genap berusia lima bulan, namun menurut Direktur Utama BEI Iman Rachman, kinerjanya cukup apik. Bagaimana tidak, selama 75 hari diperdagangkan sejak resmi diterbitkan hingga tutup tahun, instrumen investasi turunan saham ini telah mencapai nilai perdagangan Rp194,1 miliar. Dengan volume transaksi waran terstruktur juga telah mencapai 642,8 juta dan frekuensi perdagangan sebanyak 56.968 kali.
“Secara total perdagangannya dari tanggal 2-31 Januari 2023 sudah sebesar Rp37,9 miliar. Kalau dijumlahkan sejak September 2022-31 Januari 2023 sudah sekitar Rp232 miliar,” bebernya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/2).
Alinea.id mengulas instrumen investasi anyar waran terstruktur dalam artikel ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Nestapa masyarakat adat di Ibu Kota Nusantara yang terampas di tanah sendiri
Minggu, 02 Apr 2023 06:12 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB