Peternak menanti janji ganti rugi pemerintah
Pemerintah akan mengganti rugi peternak yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) namun realisasinya masih minim.

Pada Kamis (7/7) lalu, pemerintah memang telah menerbitkan peraturan terkait pemberian ganti rugi bagi peternak terdampak PMK. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemerintah berjanji memberikan ganti rugi bagi para peternak yang sapinya terpaksa dipotong hingga pemberian keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi peternak terdampak Penyakit Mulut Kuku (PMK). Hal ini terasa bagai angin segar bagi para peternak.
Pemberian ganti rugi berupa uang dengan nominal paling besar Rp10 juta per ekor atau penundaan pembayaran kredit. Sayangnya, janji ganti rugi itu masih belum terealisasi maksimal.
“Tapi ternyata kok sampai sekarang enggak jelas ini kabarnya. Aturannya memang sudah ada, tapi realisasinya katanya minggu depan, minggu depan terus,” ujar Asep, salah satu peternak dari Kabupaten Bandung Barat, kepada Alinea.id, Minggu (24/7).
Alinea.id mengulas janji ganti rugi bagi para peternak terdampak PMK dalam artikel ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB