sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peternak menanti janji ganti rugi pemerintah

Pemerintah akan mengganti rugi peternak yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) namun realisasinya masih minim.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Senin, 01 Agst 2022 21:05 WIB
Peternak menanti janji ganti rugi pemerintah

Pada Kamis (7/7) lalu, pemerintah memang telah menerbitkan peraturan terkait pemberian ganti rugi bagi peternak terdampak PMK. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pemerintah berjanji memberikan ganti rugi bagi para peternak yang sapinya terpaksa dipotong hingga pemberian keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi peternak terdampak Penyakit Mulut Kuku (PMK). Hal ini terasa bagai angin segar bagi para peternak. 

Pemberian ganti rugi berupa uang dengan nominal paling besar Rp10 juta per ekor atau penundaan pembayaran kredit. Sayangnya, janji ganti rugi itu masih belum terealisasi maksimal. 

“Tapi ternyata kok sampai sekarang enggak jelas ini kabarnya. Aturannya memang sudah ada, tapi realisasinya katanya minggu depan, minggu depan terus,” ujar Asep, salah satu peternak dari Kabupaten Bandung Barat, kepada Alinea.id, Minggu (24/7).

Sponsored

Alinea.id mengulas janji ganti rugi bagi para peternak terdampak PMK dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Berita Lainnya
×
tekid