sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik putusan MK soal verifikasi parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan atas Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Mei 2021 22:51 WIB
Polemik putusan MK soal verifikasi parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan atas Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), awal Mei lalu. Pasal tersebut mengatur soal ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Dalam putusannya, MK menetapkan partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) pada Pemilu 2019 hanya cukup diverifikasi secara adminstratif pada Pemilu 2024. Verifikasi lengkap hanya diberlakukan bagi parpol nonparlemen dan parpol baru. 

Tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, tak sependapat. Mereka berpendapat putusan baru itu bertentangan dengan putusan MK atas gugatan nomor 53/PUU-XV/2017. Putusan lama itu mewajibkan semua parpol calon peserta pemilu diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat verifikasi faktual seharusnya berlaku bagi semua parpol. Pasalnya, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam verifikasi faktual cenderung bersifat dinamis.

Sponsored

"Misalnya, syaratnya seratus persen dia (parpol) harus punya kantor di seluruh provinsi. Bagaimana kalau ada pemekaran wilayah? Keanggotaan partai di kita sangat dinamis. Bisa saja saat ini anggota partai A itu tahun depan pindah partai B," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Alinea.id, Jumat (14/5).

Ninis meyakini tidak semua parpol penghuni parlemen punya kantor cabang atau struktur kepengurusan yang lengkap di seluruh daerah. Menurut dia, kebanyakan parpol baru sibuk membenahi kantor pengurus di daerah jelang pemilu saja. 
 

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Berita Lainnya
×
tekid