Indonesia sudah memiliki lembaga Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) yang lahir sebagai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Tugasnya, melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugas-tugas ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan pangan seantero nusantara sehingga mengurangi terjadinya lonjakan harga.
Meski baru seumur jagung, tugas Bapanas ternyata sudah memberi dampak positif. Utamanya dalam hal stabilisasi harga pangan dengan beberapa strategi yang dilakukan sejak struktur Bapanas resmi dibentuk pada medio 2022 lalu.
Direktur Kesediaan Pangan Badan Pangan Nasional Budi Waryanto mengatakan dewasa ini tugas yang diemban Bapanas cukup menantang dan besar. Terlebih dengan bertambahnya jumlah komoditas yang menjadi tanggung jawab Bapanas.
Menurutnya, mandat yang penting adalah bagaimana Bapanas secara cantik menerjemahkan pasal 28 ayat 2a Perpres Nomor 6/2021 tentang Badan Pangan Nasional yakni: ‘’Perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan”.
Pun mengorkestrasikan penugasan Bulog terkait cadangan pangan nasional. “Upaya ekstra kita setiap hari berjibaku keluarkan regulasi agar cadangan pangan bisa tertata dengan baik. Kita sudah menyiapkan aturan turunan CBP beras dan jagung,” ungkapnya saat Webinar Alinea Forum “Orkestrasi NFA dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan”, Jumat (9/12).
Alinea.id mengulas peran penting Bapanas sebagai dirigen orkestrasi stabilisasi pasokan dan harga pangan disini.