sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Sisnas Iptek dan tata kelola lembaga riset

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih meracik rencana untuk mengintegrasikan lembaga-lembaga riset pemerintah ke dalam BRIN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Agst 2021 19:23 WIB
UU Sisnas Iptek dan tata kelola lembaga riset

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih meracik rencana untuk mengintegrasikan lembaga-lembaga riset pemerintah ke dalam BRIN. Hingga kini, setidaknya ada tiga opsi yang mengemuka. Pertama, bedol desa atau transisi secara menyeluruh. Kedua, transisi program. Terakhir, transisi parsial.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan integrasi tak perlu sampai harus melebur lembaga-lembaga riset dan badan litbang ke dalam BRIN. Menurut dia, lembaga riset dan inovasi yang ada saat ini sudah terbiasa bersinergi dan berkoordinasi. 

"Sinergi itu sudah ada di darah daging kita sejak awal. Orang kita bicaranya gotong royong kok di negara ini. Sehingga sebenarnya bagaimana menyatukan ini semua. Bukan menyatakan, 'Oh, ini semua milik satu-satunya lembaga litbangjirap BRIN',” tutur Hammam dalam sebuah webinar di Jakarta, belum lama ini. 

Hammam mengatakan, integrasi juga bakal sulit dilakukan jika tidak berbasis pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas-Iptek) Di beleid itu, sudah tergambar tata kelola iptek yang ingin dicapai negara. 

Hammam merinci sejumlah pasal yang isinya membahas tata kelola iptek dan kemandirian lembaga riset. Pada Pasal 49 ayat (2), dinyatakan bahwa sumber daya IPTEK yang terdiri dari SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana perlu ditingkatkan terus menerus daya guna dan nilai gunanya oleh setiap kelembagaan IPTEK.

Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan, SDM iptek ialah peneliti, perekayasa, dan dosen yang dikelola oleh kelembagaan IPTEK. Pasal 73 ayat (2) menerangkan kewenangan kelembagaan IPTEK berhak mengelola invensi dan inovasi sebagai hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk memperkuat dan mengembangkan lembaganya.

Dua pasal lainnya ialah Pasal 81 dan Pasal 83. Pasal-pasal itu menerangkan tugas pemerintah pusat untuk mengoordinasikan pembinaan sistem nasional iptek meliputi kelembagaan, sumber daya, hingga jaringan IPTEK, baik melalui asistensi, sertifikasi SDM, maupun insentif. 
 

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid