sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Muhammad Sufyan Abdurrahman

Bukan mudik, tetapi pulang kampung ke objek wisata! 

Muhammad Sufyan Abdurrahman Senin, 12 Apr 2021 10:04 WIB

Akhir Maret lalu, tepatnya Jumat (26/3), Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga seluruh masyarakat.

Akan tetapi, sebagaimana kita saksikan bersama pada musim Lebaran 2020 lalu, keputusan tersebut seolah bersayap. Jika 2020 dilarang mudik tetapi pulang kampung boleh, maka tahun ini disertai istilah pengecualian larang mudik bagi yang mendesak (urgen). Tambah mumet lagi, karena Menko PMK lalu menyebutkan, setelah ditemui Menteri Pariwisata, masyarakat tidak boleh mudik tetapi boleh ke objek wisata selama libur lebaran. Muncul-lah sindiran: Tidak mudik, tetapi pulang kampung ke objek wisata! 

Semua rangkaian itu, dalam perspektif public relations, klausul pengecualian tersebut diumumkan dalam press conference tanpa ada kriteria detail urgensi. Urgensi diserahkan pada instansi dan atau lembaga tempat seseorang bekerja. Informasi yang relatif dibutuhkan banyak orang ini tidak diputuskan matang di awal, sehingga sebagaimana musim Mudik 2020, penafsiran orang di lapangan bisa berbeda-beda tergantung kepentingannya.

Di mata penulis, situasi ini meneruskan betapa seringnya gonta-ganti istilah-hingga terutama akhirnya membingungkan masyarakat-yang disampaikan banyak komunikator pemerintahan selama masa pandemi Corona awal Maret 2020 hingga sekarang.

Saat pagebluk pertama menyeruak, manakala press conference rutin diadakan tiap sore oleh Juru Bicara saat itu, Achmad Yurianto (saat itu Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI), taburan istilah kesehatan dimulai.

Dalam catatan penulis, istilah awal yang diekspos ke publik adalah pandemi Covid-19 dan atau SARS-CoV-2, lalu disederhanakan menjadi Korona. Tak ketinggalan saat itu, perkembangan penyebaran dijelaskan sama rumitnya. Ada lockdown, karantina wilayah, pembatasan sosial, dan social distancing (yang tak lama direvisi menjadi physical distancing).

Lalu, publik juga mendengar istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan kasus konfirmasi. Ketika musim wabah masuk Juli 2020, Kementerian Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Ini adalah revisi kelima dari KMK sebelumnya! Revisi terbaru tersebut resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi. Di 2021, gonta-ganti istilah tetap terjadi. Selain soal pengecualian mudik di atas, penulis mencatat beberapa istilah yang berseliweran adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga PPKM Mikro.

Sponsored

Bias Informasi
Bias informasi, berganti-ganti istilah yang tak mudah didengar (ear catching) dan gampang difahami ini, gawatnya berkelindan dengan serbuan banjir informasi dari media sosial maupun grup pesan instan yang banyak dijejali hoaks.  

Alhasil, ketika sebuah istilah belum juga familiar di masyarakat, istilah baru membuyarkan hal tersebut plus diperumit dengan jejalan informasi bohong yang ujung-ujungnya membuat psikologi komunikasi masyarakat menjadi lelah.

Alih-alih memahami dan melaksanakan panduan pemerintah berbasis istilah tersebut, masyarakat letih menerima informasi yang berubah-ubah hingga kemudian balik arah tak percaya pandemi terjadi dan malah dianggap konspirasi. Terlebih, bangsa kita, termasuk di Jawa Barat, adalah bukan pembaca yang baik namun penonton yang baik.

Karena itu, dalam perspektif Digital Public Relations, ada beberapa hal yang perlu ajeg dilakukan terkait komunikasi publik saat pandemi. Pertama, daripada bertabur istilah, mulailah lirik pola komunikasi serius tapi santai namun dekat dengan masyarakat Indonesia. Sebagai bangsa audio visual, perbanyak-lah konten komunikasi video yang bertutur dan menempatkan netizen sebagai kawan yang perlu diajari banyak hal.

Tak perlu disemburkan berbagai singkatan dan istilah apalagi menggunakan bahasa asing, namun menggunakan cara yang lazim digunakan selebgram/endorser. Yakni, menempatkan audiens bukan sebatas sasaran sosialisasi namun kawan bicara yang sejajar.

Kita bisa merujuk, antara lain, yang ditunjukkan Zudan AF, Dirjen Kependudukan Mendagri, yang video klarifikasinya soal fungsi chip e-KTP ditonton dua juta orang serta disukai 150.000 orang dalam tempo satu bulan lebih.

Video yang diambil dari smartphone-nya itu sama sekali tak menyertakan istilah teknis, hanya berbicara santai, bersahabat, dan tanpa berbagai reka-reka sisi teknis penyiaran yang kadang malah menciptakan jarak. 

Kedua, esensi kehumasan adalah komunikasi terencana sebagai fungsi manajemen yang didesain mempengaruhi opini publik.

Makanya, perlu dibuat perencanaan cara dan pola komunikasi (termasuk aneka istilah ini) secara matang namun dirancang dalam tempo tidak memakan waktu lama. Perencanaan matang ini terutama terkait sisi hierarkis manajerial, yang mana para pengambil keputusan terlibat sejak dini dalam perencanaan, bukan malah membatalkan tetiba sebuah rencana kehumasan hanya karena dibuat gaduh sekelompok orang!

Pola ini akan membuat tim humas di level operasional tak panik juga takut dengan respons negatif khususnya dari warganet Indonesia yang terkenal “sadis” dan senangnya keroyokan (cyber bulling) serta penuh intensi pribadi tak jernih. 

Humas akan tetap pada rencana awal, seraya tetap berpikir jernih melihat situasi guna mengubah konten/tidak di perjalanan. Simultan, para pengambil keputusan sebagai puncak manajemen juga tidak akan mudah didikte atau bahkan paranoid karena ikut andil keputusan dari awal.

Pada akhirnya, insan humas selayaknya paling pertama menyederhanakan yang rumit dan asing menjadi mudah dicerna serta konsisten dilaksanakan. Semoga!

Berita Lainnya
×
tekid