sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Khudori

Minyak goreng dan pertaruhan kredibilitas pemerintah    

Khudori Kamis, 24 Feb 2022 22:42 WIB

Krisis minyak goreng telah mencapai puncak. Kesabaran publik konsumen juga sudah pada tapal batas. Mereka merasa hanya dijejali janji-janji manis pemerintah bahwa minyak goreng dengan harga baru bakal tersedia. Kenyataannya, janji itu kosong belaka.

Di sejumlah daerah, pemandangan warga antre mengular atau berlarian berebut minyak goreng terus terjadi. Atau rak-rak di pasar, baik pasar tradisional maupun modern, yang kosong persediaan minyak goreng. Pelbagai umpatan kekesalan warga pun menguar.

Berbeda dengan pangan lain, minyak goreng telah menguji kesabaran. Konsumen, baik rumah maupun UMKM, pedagang kecil, dan penjual makanan berbasis gorengan, diuji untuk bisa menikmati minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) seperti janji pemerintah: Rp11.500/liter untuk kategori curah, Rp13.500/liter kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter kemasan premium. Pengelola ritel modern super repot karena mesti mengawasi pembeli panik dengan ragam praktik kala menyiasati pembatasan pembelian. 

Di sisi lain, pasokan minyak goreng sesuai HET ke pasar (modern dan tradisional) yang terbatas dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeruk untung dengan praktik culas. Di Kudus, Jawa Tengah, seorang penjual minyak goreng palsu ditangkap polisi. Penjual ini mewarnai air dengan pewarna mirip minyak goreng. Di Sumatera Utara, pabrik minyak goreng raksasa diduga menimbun. Satgas Pangan yang lama tak terdengar kiprahnya kini nongol. Entah praktik moral hazard apalagi yang akan muncul. 

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, paling repot. Menginjak bulan keempat, upaya menurunkan harga belum berbuah hasil. Merujuk Pusat Informasi Harga Pangan Strategis, 23 Februari 2022, harga minyak goreng curah Rp17.050/liter, minyak goreng kemasan bermerk II Rp18.250/liter, dan minyak goreng kemasan bermerk I Rp19.300/liter. Memang turun, tapi harga ini relatif tak jauh berubah dari harga puncak. Janji-janji Menteri M Lutfi terus meleset. Kredibilitas pemerintah telah dipertaruhkan.

Pemerintah, yang direpresentasikan Kementerian Perdagangan, belum memiliki jurus jitu yang bakal jadi jawaban turbulensi harga minyak goreng. Salah satu indikasinya adalah bongkar-pasang kebijakan dalam tempo amat pendek. Tidak sampai dua bulan, kebijakan sudah berganti tiga kali. Bahkan ada kebijakan yang berusia tidak lebih seminggu. Bongkar-pasang kebijakan sepertinya masih akan terus terjadi. Tak heran publik merasa kebijakan seperti trial and error, tidak berbasis evidence, dan realitas.

Kebijakan pertama dimulai Nopember-Desember 2021. Ke publik, pemerintah berjanji menggerojok pasar modern 11 juta ton minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000/kg. Karena tak punya stok minyak goreng sendiri, modus “menginjak” pengusaha –seperti dilakukan di masa lalu—kembali diulang. Realisasi langkah ini tak sampai 1%. Tidak jelas apa musababnya: apakah karena pengusaha tak ingin kehilangan menimbun cuan atau ada hal lain? Tanpa penjelasan penyebab kegagalan, jurus diubah.

Kebijakan “subsidi” ditimang-timang. Tujuannya heroik: membela konsumen, industri, dan pedagang kecil yang banyak mengonsumsi minyak goreng. Ke publik, janji ditebar: pemerintah menyediakan 1,5 miliar liter minyak goreng selama enam bulan. Minyak goreng, kemasan sederhana maupun premium, dibanderol satu harga: Rp14.000 per liter. Tersedia di ritel modern mulai 19 Januari 2022, seminggu kemudian di pasar tradisional. Dana “subsidi” Rp7,6 triliun diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kata subsidi diberi tanda kutip karena uang ini bukan milik pemerintah atau dari APBN, tetapi ditarik dari kalangan industri perkelapasawitan.

Sponsored

Belum berjalan penuh, kebijakan diubah lagi: wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO dan CPO olahan (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO) dengan harga tertentu (domestic price obligation atau DPO) dan HET minyak goreng. Kuota DMO kedua produk ditetapkan 20% dari volume ekpor setiap eksportir dengan harganya Rp9.300/kg CPO dan Rp10.300/kg RBDPO. HET tiga minyak goreng per 1 Februari 2022: Rp11.500/liter untuk curah, Rp13.500/liter kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter kemasan premium. Di pasar, harga di atas HET.

Mengapa HET minyak goreng belum tercapai? Pertama, perubahan kebijakan terlalu mendadak. Proses produksi, mulai dari penyediaan CPO hinga diolah jadi minyak goreng dan kemudian didistribusikan memerlukan waktu. Produsen memerlukan waktu untuk merespons kebijakan. Jika benar HET belum tercapai karena ini, ada harapan bagi konsumen dan pedagang. Menjadi krusial jika masalahnya yang kedua: membikin kebijakan HET minyak goreng tetapi tidak punya barang untuk dijual sesuai HET. Mana bisa? Yang terjadi kemudian bukan HET, tapi harga pemaksaan pemerintah (HPP). 

Kebijakan DMO, DPO plus HET tentu sudah ditimang baik-buruknya. Beleid ini diyakini bisa meredam harga minyak goreng, penyumbang inflasi sejak Oktober 2021. Tetapi beleid ini masih perlu diuji. Pertama, banyaknya produk turunan CPO membuat kebijakan sulit dieksekusi. Kedua, patokan harga CPO dan RBPDO terlalu rendah. Ini disinsentif bagi mereka yang menyetorkan kedua produk ke pabrik minyak goreng. Pengusaha lebih suka menyalurkan CPO ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaan biodiesel tidak bakal merugi karena ada subsidi dari BPDPKS. 

Jika pemerintah berniat menurunkan harga minyak goreng, sebaiknya pungutan ekspor CPO yang sudah berjalan dioptimalkan lagi. Ekspor berbentuk mentah dikenai pungutan lebih tinggi ketimbang dalam wujud olahan, baik setengah jadi maupun barang jadi. Ini untuk merangsang tumbuhnya industri hilir, selain menciptakan nilai tambah yang besar. Kebijakan ini akan membuat pemerintah mendapatkan dana, yang bisa saja digunakan untuk mensubsidi minyak goreng buat konsumen terpilih. Cara ini juga mendorong harga pasar internasional karena pasokan CPO Indonesia jadi lebih ketat.

Untuk mendapatkan minyak goreng, pemerintah bisa membeli lewat lelang di antara pabrik minyak goreng guna mendapatkan harga kompetitif. Lalu, minyak goreng dikemas 2 liter dengan kemasan atau label tertentu. Minyak goreng inilah yang kemudian dijual dengan harga subsidi melalui operasi pasar. Agar tepat sasaran, lokasi operasi pasar bisa dipilih kantong-kantong konsumen miskin dan industri yang memperkerjakan rakyat kecil. Dengan cara ini, konsumen miskin bisa mengakses minyak goreng dengan harga terjangkau dan inflasi terkendali. Lebih dari itu, kredibilitas pemerintah kembali pulih.

Berita Lainnya
×
tekid