sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Muhammad Sufyan Abdurrahman

Sampai kapan sengkarut media massa-sosial ini berlangsung?

Muhammad Sufyan Abdurrahman Jumat, 14 Feb 2020 22:00 WIB

Pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2), sebuah janji manis ke media massa diungkapkan Presiden Jokowi. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan draft regulasi untuk melindungi ekosistem media massa yang terus tergerus platform digital/media sosial dari luar. 

Sekalipun telat dibandingkan negara lainnya di luar, janji tersebut setidaknya memberi angin segar pada sengkarut media massa dengan media sosial (terutama dalam proses bisnis yang fair dan seimbang antara keduanya) yang sudah terjadi beberapa tahun terakhir ini. 

Sebelum menjelaskan detail kekiniannya, ada kisah fakta serupa tetapi tak sama, puluhan tahun silam. Sebagaimana diwartakan laman Tempo, pada medio 1990-1991, media massa konvensional terutama media cetak mulai tergerus pendatang baru yakni teve swasta. (Sumber: https://majalah.tempo.co/read/media/10554/bisnis-pers-kelesuan-dan) 

Pada majalah Tempo terbitan 29 Februari tersebut dijelaskan, sejumlah media cetak besar saat itu dituliskan tengah menuju titik nadir. Yakni harian Pelita, Berita Buana, dan Media Indonesia Grup. Dua media awal gunjang-ganjing karena konflik internal dan rasionalisasi, sementara dua koran lokal di bawah Media Indonesia, yakni Atjeh Post dan Peristiwa, terpaksa ditutup. 

"Dalam umurnya yang masih bayi, televisi swasta ternyata menyerap kenaikan pemasukan iklan 76% pada 1990 dan 292% pada tahun berikutnya," tulis reporter pada peliputan mendalam tadi. Selain terdesak media baru saat itu, pinjaman model usaha juga kala itu tak mudah karena kebijakan uang ketat yang menaikkan bunga hingga 25%. 

Daya beli stagnan, pun demikian minat baca masyarakat kala itu. Imbasnya, Serikat Penerbit Surat Kabar mencatat data oplah koran majalah pada 1991 akumulatifnya mencapai 13 juta ekslempar atau turun 1 juta dari sebelumnya. Sementara pendapatan iklan media cetak, contohnya majalah, turun menjadi Rp81 miliar pada 1991 atau turun Rp1 miliar per 1990. Media konvensional tergeser hebat oleh media baru saat itu. 

Pergeseran sekarang 

Kini, yang menggeser media konvensional (bukan hanya koran tapi juga radio dan televisi) justru bukan sesama media, namun dari platform digital terutama media sosial. Persaingan tak lagi dari industri serupa namun efek disrupsinya massif terjadi.  

Sponsored

Ada dua esensi sengkarut terkait hal tersebut di mata penulis. Pertama, media massa tidak memperoleh pendapatan signifikan ketika tren peralihan dari bisnis konvensional mereka ke media digital sementara pemilik platform media sosial menangguk keuntungan dengan memanfaatkan peralihan media massa tersebut.

Pemilik platform media sosial global, terutama empat terpopuler yakni Youtube, WhatsApp (WA), Facebook (FB), dan Instagram (IG), telah kita ketahui bersama menjadikan konten media massa sebagai salah satu penarik sekaligus penjaga traffic dari warga internet (netizen).

Kesuksesan monetisasi mereka menjadikan pengeruk iklan digital terbesar global dalam beberapa tahun terakhir ini sekalipun mereka pemain baru. Hingga akhir 2019 sedikitnya IG meraup Rp207 triliun dan FB Rp209 triliun, dan angka sebesar ini relatif tak menetes ke media massa.

Data menunjukkan, akses berita dan informasi menjadi satu dari tiga motivasi utama
menggunakan media sosial (Riset Sharing Vision, Bandung: 2018). Pembaca berita online dan indirect di Amerika Serikat, misalnya, naik 200% namun pendapatannya merosot tersisa setengah dari sebelumnya.

Lucunya, manajemen platform digital ini, terutama FB dan IG, selalu berkilah mereka sekedar "lapangan bola" yang memungkinkan siapapun mentas di lapangan. Termasuk redaksi media massa, sehigga tak perlu berbagi pendapatan ke siapapun. Ini menjadi lucu karena sadar tidak sadar, sejak awal, sang pemilik "lapangan bola" ini menyediakan "papan reklame", "spanduk", "baliho", yang banyak dan bertebaran di samping kanan, kiri, depan, dan belakang dari “lapangan” tersebut.

Penyediaan sarana iklan massif dilakukan karena manajeman big data (maha data) dan artificial intelligence (kecerdasan buatan) membuat akses konten apapun, termasuk berita media massa, selalu terpantau. Siapa yang mengakses, berita terbanyak dibaca, jenis kelamin netizen, bahkan perangkat yang digunakan saat baca berita indirect di media sosial.

Melalui penguasaan data prilaku tersebut, empat platform digital leluasa menawarkan kustomisasi konten-iklan secara tepat sasaran dan sadisnya bertarif membanting media massa itu sendiri. Ini wajar karena praktek oligarki (FB, IG, dan WA dimiliki seorang Mark Zuckerberg) memungkinkan tarif super murah namun sangat merangsang volume pengiklan/pembaca.

Maka itu, sang pemilik "lapangan" sejatinya berlaku curang bahkan untuk waktu demikian lama. Tambah lucu, alasan klise yang disampaikan karena seluruh pengguna platform mengakses gratis. Seolah mereka socialpreneur, praktek sesungguhnya mereka kapitalis tanpa keinginan berbagi secara adil.

Secara khusus, Presiden Jokowi kala di HPN itu memberi atensi, bahwa bukan hanya pengelola media massa, negara pun dirugikan potensi pajaknya. Sudah jadi wawasan umum kalau pembayaran iklan ke platform digital bisa langsung ke kantor perwakilannya yang rerata di Singapura.

Kedua, media massa akhirnya terjerumus tren jurnalisme mutilasi. Proses kerja jurnalistik tidak
mendalam, parsial, sensasional, dan mengarusutamakan trafik sebanyak-banyaknya. Berita dibuat dipotong-potong, baik secara substansi dan tampilan teknis, sehingga membaca berita daring tak peroleh wawasan memadai --sebagaimana mengakses media konvensional. Ini sesuatu yang relatif bertentangan fungsi media massa sebagai clearing house, khususnya pada era hoaks dan misinformasi ini.

Media massa terpaksa menggunakan cara kontan di era pemasaran digital ini karena cara inilah yang paling realistis. Media massa maju kena mundur kena. Maju di bisnis digital malah menurun iklannya karena ada praktek tidak fair, mundur membuat posisinya kian memudar. 

Survei Dewan Pers bersama Universitas Moestopo (2019) menyebutkan, dari 1.020 responden, pengakses FB 31,57%, Youtube 39,9%, IG 33,33%, dan WA 47,75%. Bandingkan akses (tersisa) ke koran 25,8%, televisi 31,9%, dan radio 7,6%!

Meluruhkan sengkarut
Untuk itulah, dalam hemat penulis, apa yang menjadi perhatian Presiden dalam HPN 2020 kiranya layak berstatus fardu kifayah bagi pemerintah sebelum eksistensi dan fungsi media massa Indonesia kian meluruh. 

Salah satu solusi yang layak dipertimbangkan adalah, sebagaimana yang saat ini menjadi draft
regulasi di Amerika Serikat, bertajuk The Journalism Competition and Preservation Act yang dirilis sejak pertengahan tahun lalu. Pada draft ini, perusahaan media massa dibekali kewenangan bernegoisasi dengan empunya platform digital tanpa terbelit aturan kartelisasi media massa dan atau minimnya daya tawar sekira bergerak masing-masing. 

Kemudian, aturan ini juga akan memberi batasan jelas pada posisi perusahaan platform digital dengan media massa. Selama ini, mereka bertindak sebagai penarik fee jika konten media massa di media sosial berhasil menerapkan monetisasi. 

Di sisi lain, perusahaan platform digital ini sebenarnya bertindak sebagai kompetitor media massa karena prakteknya mereka menawarkan space iklan berbagai ukuran dan durasi persis unit bisnis media massa. Ambiguitas yang melanggengkan ketidakadilan selama ini.

Aturan tersebut juga, ini yang paling penting, memungkinkan adanya ruang negoisasi untuk berbagi pendapatan (revenue sharing) antara media massa dengan media sosial secara proporsional dan beradab. Bagaimanapun, dalam keseharian, kedua manajemen media tersebut dalam posisi saling membutuhkan sehingga wajar jika ada ruang komersial yang kolegial.

Dalam bingkai kebangsaan, kiranya jika regulasi Pemerintah Indonesia ini berspirit sama dengan The Journalism Competition and Preservation Act, maka praktek jurnalisme mutilasi khas media massa daring akan berganti praktek jurnalisme yang mencerdaskan bangsa melalui eliminasi konten hoak dan penyuguhan berita berkualitas. Ironis sekali sekira media massa, apalagi yang tercatat di Dewan Pers, malah turut andil dalam pembodohan publik (baca: Jurnalisme Mutilasi) akibat ketiadaan payung hukum bisnis relevan.  

Akhir kata, sebagaimana terjadi di 1990 dan terutama era sekarang, penyehatan ekosistem media massa konvensional menjadi salah satu mandatori yang harus dicurahkan perhatian. Fourth estate ini harus dijaga dan dipertahankan demi kepentingan demokrasi dan pembangunan bangsa. 

Ciptakanlah ekosistem media massa dan media sosial yang (kembali) sehat dengan bersungguh-sungguh membuat aturan main yang sehat, berimbang, dan mengayomi kepentingan para pihak. Pers Indonesia jangan dibuat pasrah, bingung, seraya hanya bergumam memimpikan ekosistem yang lebih baik!  

Berita Lainnya
×
tekid