sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Syaiful Bakhri

Suatu ikhtiar menemukan keadilan humanistis

Syaiful Bakhri Selasa, 16 Feb 2021 22:03 WIB

Itulah sebabnya heuristika dapat diimplementasikan dalam hukum. Hukum adalah sistem yang dinamis dan bersegi banyak. Dinamis dalam arti bahwa hukum senantiasa berubah dan bergerak mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan berhukum di masyarakat. Bersegi banyak berarti hukum bukanlah sesuatu yang sifatnya tunggal, sebaliknya hukum terbentuk dan berdinamika sedemikian rupa karena dipengaruhi oleh faktor-faktor di luarnya, seperti faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, psikologi, dan agama (Syarifuddin, 202:22).

Dalam mengimplementasikan gagasan tersebut, terletak pada hakim itu sendiri. Hal ini menyangkut isu tentang kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan, terutama dalam menjatuhkan pidana dalam perkara-perkara korupsi. Pemidanaan bermaksud untuk menegakkan kemaslahatan, perdamaian, serta kebahagiaan seluruh manusia.

“Tidaklah seseorang yang berdosa akan memikul dosa orang lain“. “Kami tidak akan menghukum, hingga Kami utus Rasul terlebih dahulu” (Q.S. 17 ayat (15).

Pidana sebagai nestapa yang dikenakan negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang. Pidana dijatuhkan secara sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Ukuran kenestapaan pidana yang patut diterima oleh seseorang merupakan persoalan yang tidak terpecahkan. Pidana baru dirasakan secara nyata apabila sudah dilaksanakan secara efektif. Tujuan-tujuannya tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana tetapi dengan jalan menggunakan tindakan-tindakan (Saleh, 1983: 9).

Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sekunder, yakni apakah perbuatan pidana itu betul-betul harus dijatuhi hukuman. Karena secara primer hukum pidana, berguna untuk menginsafkan perbuatan yang keliru agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam hukum pidana terkandung asas kemasyarakatan dan asas perikemanusiaan yang merupakan sendi-sendi negara kita.

Sehingga perbuatan pidana dan pertanggung jawaban dalam hukum pidana, laksana dua mercusuar yang memancarkan sinarnya di atas samudera yang gelap dan berbahaya, maka para pelayar dalam menuju pangkalannya diharapkan tiba dengan selamat dan berbahagia, karenanya dua pangkal sinar itu harus selalu diawasi dan diikuti, sebab jika tidak, bukan kebahagiaan yang akan dialami, bahkan kesengsaran dan kesewenang-wenangan (Moelyatno, 2008: 27).

Setiap pemidanaan yang dijatuhkan oleh peradilan, dengan aktor utamanya adalah hakim pidana, selalu mendapatkan perhatian di masyarakat, terhadap tingkat kepuasan dan keseriusan pemidanaan itu, sebagai suatu alat pembalasan ataukah alat pembinaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam warna warni “keadilan” yang dimaknainya. Di sinilah pertemuan pemikiran falsafah Pancasila sebagai pengendali emosi dan hasrat keadilan di relung paling dalam dan suci, dari para hakim pidana, memberikan kemuliaannya, dalam menilai peristiwa konkret dengan tulus ikhlas, tanpa muatan-muatan apapun, dan hanya dengan hasrat keadilan, dapat membenarkan putusan-putusan pemidanaannya (Bakhri, 2016 : 4).

Dalam budaya hukum pidana barat, hakim pidana, karena kepercayaan yang diberikan padanya, menikmati kewenangan, yang cukup luas, berkenaan dengan penetapan hukuman. Kebebasan itu tidak hanya terhadap pilihan-pilihan bentuk pemidanaan, namun juga terhadap berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Patokan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pada patokan, tentang tingkat keseriusan dari perbuatan, serta latar belakang, situasi dan kondisi yang melingkupi pelaku, ketika melakukan tindak pidana. Karena itu sangat mendapatkan perhatian tentang sejumlah panduan atau berkaitan dengan sejumlah ciri-ciri yang terkait dengan kejahatan tersebut. Hakim dapat menyimpangi ketentuan perundang-undangan, dengan memberikan alasannya (Kelk, 2012: 69).

Sponsored

Tidak ada batas yang jelas atas kebebasan yudisial, bukan berarti hakim tidak terikat dengan peraturan, tetapi dalam arti kreasinya, menafsirkan bunyi undangundang dan menilai fakta dalam kerangka menyusun nalar hukum. Putusan yang tidak adil, tidak manusiawi dan sebagainya, yang konotasinya bertentangan nilai-nilai keadilan dan harapan masyarakat, secara teknis tercakup dalam kategori salah dalam menerapkan hukum. Hakim bisa salah, tetapi hakim dengan keyakinannya dapat menilai relevansi, signifikasi dan realibiltas fakta, serta bukti untuk menentukan terjadi atau tidak terjadinya peristiwa pidana, sehingga menentukan hukuman atau membebaskan dari segala dakwaan (Asmara, 2011: 11).

Jaminan yang diberikan kepada seorang hakim, sangatlah penting keberadaannya, guna tercapainya tujuan hukum, dalam hal ini hukum pidana dalam ruang lingkup sistem peradilan pidana. Kebebasan hakim didasarkan kepada kemandirian dan kekuasaan kehakiman di Indonesia, telah di jamin dalam konstitusi Indonesia. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun segala kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva, atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak ekstra yudisiil, kecuali dalam hal-hal yang di izinkan undang-undang.

Mengenai penyelenggaraan pengadilan, maka kekuasaan kehakiman, karena kedudukannya yang bebas, dan bertanggung jawab, walaupun demikian tidaklah boleh hakim menyalahgunakan kedudukannya yang bebas itu, karena terikat pada syarat-syarat tertentu yang harus diindahkannya pada saat menunaikan tugasnya, yakni syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum berlaku, untuk memberi jaminan-jaminan bagi suatu penyelenggaraan peradilan yang layak dan adil.

Kebebasan hakim diartikan sebagai kemandirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dalam kekuasaan kehakiman, meliputi bebas dari campur tangan kekuasaan, bersih dan berintegritas serta profesional. Pada hakikatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan. Di dalam mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hakim bukan hanya sekedar berperan memantapkan kepastian hukum, melainkan juga keadilan. Sehingga setiap hakim bersifat spiritual, secara lahiriah, terdapat tanggung jawab hakim secara batiniah, yakni bertanggung jawab pada hukum, diri sendiri dan kepada rakyat, serta lebih jauh pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga dalam merumuskan tujuan hukum yang sesungguhnya, tidak dirumuskan dalam kata-kata, tetapi dipahami dan dihayati, karena bersumber pada hati nurani manusia (Bakhri, 2016: 27).

Berita Lainnya
×
tekid