sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar aturan, AJI kecam jumpa pers langsung kementerian Luhut

Konferensi pers dilakukan secara tatap muka dengan mengabaikan physical distancing dalam penanganan Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 27 Mar 2020 15:39 WIB
Langgar aturan, AJI kecam jumpa pers langsung kementerian Luhut

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengecam konferensi pers tatap muka di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Hal ini lantaran konferensi pers dilakukan dengan mengabaikan protokol penanganan Covid-19 di area dan transportasi publik yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. 

Dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini, wartawan dan narasumber berbaur tanpa menjaga jarak fisik. Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, acara tersebut bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bertentangan juga dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik," kata Asnil Bambani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).

Dia mengatakan, AJI Jakarta mengkritik penyelenggaraan konferensi pers yang dilakukan dengan tatap muka, bukan secara online. Pihak Aji juga menyerukan agar jurnalis yang ikut dalam jumpa pers tersebut menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari, dan mengikuti tes kesehatan Covid-19.

Perusahaan media yang tetap mengirimkan jurnalis ke lokasi acara juga disayangkan. Diharapkan perusahaan tak lagi mengirimkan jurnalisnya ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan yang jurnalisnya mengikuti konferensi pers tersebut, juga harus memantau kondisi kesehatan jurnalisnya.

AJI Jakarta juga meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi, kata Asnil, harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI harus menganalisis potensi pelanggaran dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta," ujar dia.

Menurutnya, kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan itu bisa terancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana diamanatkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Sponsored

Konferensi pers tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (cargo area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Jumat (27/03). Keterangan pers diberikan terkait penyerahan bantuan dari China kepada pemerintah Indonesia untuk menanggulangi Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid