sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ambisi KPI awasi Youtube dan Netflix menyalahi tupoksi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten media digital, seperti Youtube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 20 Agst 2019 22:25 WIB
Ambisi KPI awasi Youtube dan Netflix menyalahi tupoksi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten media digital, seperti Youtube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya. Pihak KPI mengatakan, hal itu akan dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait media baru itu.

Pengaduan itu bertujuan untuk melindungi anak dari pornografi dan kekerasan. Rencana KPI ini juga merujuk tindakan parlemen Australia yang membuat regulasi mengenai konten media sosial beberapa waktu lalu.

Tindakan Australia itu merupakan imbas dari aksi penembakan brutal di Selandia Baru, yang ditayangkan secara live di Facebook pada Maret 2019. KPI pun berencana akan membuat regulasi pengawasan konten untuk seluruh media baru ini.

Wacana ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan semua media digital tadi.

Seorang mahasiswa asal Lamongan, Jawa Timur, Ulum tak sepakat bila KPI mengawasi konten macam Youtube dan Netflix. Sebagai penggemar film, Ulum sendiri punya niat berlangganan Netflix.

"Terganggu. Apalagi aku yang belum langganan Netflix dan ingin berlangganan. Semacam penghancur orang yang ingin menggapai cita-cita," tutur Ulum saat dihubungi Alinea.id, Senin (19/8).

Menurut dia, orang-orang yang sudah berlangganan Netflix akan marah jika rencana ini benar-benar diwujudkan. Bagi Ulum, Youtube dan Netflix merupakan media digital yang membuka pola pikir publik dalam menentukan pilihan hiburan.

Oca, seorang pekerja di Sidoarjo, Jawa Timur, punya pendapat senada. Dia mengatakan, sia-sia KPI mengawasi semua konten media digital itu, terutama Netflix.

Sponsored

Menurutnya, harga berlangganan Netflix tergolong mahal. Tak mungkin akan tersentuh anak-anak, jika alasannya perlindungan terhadap anak dari pornografi dan kekerasan.

"Yang pakai Netflix juga pasti orang-orang yang sudah cukup umur. Kecuali ada sekumpulan anak di bawah umur yang cerdas dan mau patungan. Lagian filmnya banyak banget. Berseri dan berepisode-episode. Memang KPI mampu?" ujar Oca saat dihubungi, Senin (19/8).

Dara Nasution, pengagas petisi #KPIJanganUrusinNetflix, bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Mulyo Hadi Purnomo di kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (14/8). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan.

Tak tahu-menahu soal Netflix

Komika sekaligus Youtuber Pandji Pragiwaksono angkat bicara mengenai wacana KPI ini. Menurut dia, KPI tak tahu-menahu soal Netflix. Dia meragukan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio berdasarkan hasil riset.

Pandji mengatakan, Netflix sebenarnya sudah punya konten khusus anak-anak, termasuk panduan agar anak-anak tak terjerumus pada konten yang tak seharusnya dilihat.

“Anak saya juga nonton Netflix yang isinya kartun,” tutur Pandji saat dihubungi, Senin (19/8).

Terkait konten Youtube, aktor dan penulis buku ini mengakui, banyak yang tak cocok ditonton anak-anak. Dia pun menyarankan peran orang tua untuk mengedukasi anak-anak perihal konten Youtube yang sesuai usia mereka.

“Tautan rekomendasi Youtube bisa menggiring anak-anak ke video berikutnya hingga bertemu konten dewasa. Saya kasih tahu, sehingga anak-anak saya tahu mana yang boleh dan tidak boleh ditonton,” kata dia.

Sebagai seorang Youtuber, dia tak khawatir bila KPI benar-benar mengawasi Youtube karena kontennya bukan dibuat dari niatan buruk.

Terlepas dari itu, menurut Pandji, orang-orang khawatir Youtube dan Netflix diawasi akan berakibat seperti tayangan televisi yang ada sekarang. Tak ada variasi lagi.

“Wajar saja bila mereka khawatir tayangan Netflix berubah menjadi seperti televisi sekarang karena diawasi KPI. Kesal juga kalau kamu sudah berlangganan Netflix, tiba-tiba muncul sinetron Azab, hahaha,” kata dia.

Bisa diatur

Dihubungi terpisah, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Riki Arif Gunawan mengaku, dirinya belum tahu bagaimana rencana KPI dalam membatasi atau menutup konten media digital macam Youtube dan Netflix.

Dia menegaskan, kewenangan pemerintah untuk membatasi atau menutup konten media digital tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada di pasal 40 ayat 2a dan 2b. Mungkin tentang hal ini silakan tanyakan langsung kepada KPI bagaimana progresnya,” ujar Riki saat dihubungi, Selasa (20/8).

Pelaksana untuk aturan tersebut, kata Riki, ada di Ditjen Aplikasi Informatika Kemen Kominfo.

Di dalam Pasal 40 ayat 2a UU Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dara Nasution, pengagas petisi #KPIJanganUrusinNetflix, bersama sejumlah orang melakukan aksi di Kantor KPI, Jakarta, Rabu (14/8). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan.

Sedangkan pasal 40 ayat 2b tertulis, dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ketika dikonfirmasi, komisioner Koordinator bidang Kelembagaan KPI Irsal Ambia mengatakan, wacana KPI ini merupakan rencana lama, yang sudah melalui serangkaian kajian.

Menurut dia, wacana itu sebetulnya muncul untuk membangun kesadaran, terkait persoalan penting yang perlu diatur dalam ranah digital. Sebab, kata dia, media konvensional, seperti televisi dan radio, sangat beririsan dengan konten digital.

Sebagai lembaga publik, kata Irsal, KPI sengaja melontarkan wacana itu untuk menjaring masukan dari warganet agar bisa dipelajari. Selain itu, wacana ini dilontarkan untuk mengukur bagaimana penerimaan publik.

“Yang mengemuka memang suara warganet karena mereka menguasai ruang-ruang informasi, tetapi suara yang tak terbaca, banyak. Yang datang ke KPI dengan pro dan kontranya juga perlu dipertimbangkan,” tutur Irsal saat dihubungi, Selasa (20/8).

Meski demikian, Irsal mengakui KPI tak punya kewenangan dalam mengawasi konten di internet. Dia menegaskan, wacana itu hanya untuk membangun kesadaran terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Yang sebenarnya dimungkinkan untuk melegalkan layanan over the top (OTT),” kata dia.

Layanan over the top merupakan layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Beberapa perusahaan yang beroperasi OTT, di antaranya Facebook, Twitter, Youtube, dan Viber. Menurutnya, layanan OTT merupakan objek yang sejauh ini belum diatur.

“Jadi, untuk bisa diatur, maka harus bisa jadi objek pengawasan dulu. Artinya, ini harus dibuatkan aturan, sehingga bisa masuk dalam objek pengawasan sesuai dengan objek UU No. 32 Tahun 2002,” ujar Irsal.

Irsal menyayangkan, Undang-Undang Penyiaran yang baru masih terhalang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka, KPI belum punya payung hukum yang jelas.

Di samping itu, jenis media baru ini perlu dirumuskan konsepnya karena banyak karakternya. Namun, dia menggarisbawahi, persoalan tersebut bukan sekadar pengawasan belaka, melainkan permasalahan multisektor.

Di dalam sektor ekonomi, layanan OTT yang menggunakan provider dalam negeri itu, bukan merupakan objek pajak.

“Bayangkan berapa banyak pelanggannya di Indonesia, tetapi kita justru kehilangan potensi pendapatan dari banyaknya jumlah pelanggan mereka. Mestinya ini dilihat sebagai pasar pendapatan yang besar untuk negara kita,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (keempat kiri) menyalami calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7). /Antara Foto.

Bukan tupoksinya

Sementara itu, pengamat media sosial Ismail Fahmi menyarankan, KPI mengurus saja masalah konten penyiaran televisi berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya, daripada berambisi mengawasi konten Youtube dan Netflix.

Ismail menuturkan, selain Kemen Kominfo, sudah ada organisasi sipil, seperti ICT Watch dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang memanfaatkan fitur penanda tepercaya (trusted flagger) untuk melaporkan konten yang dinilai tak layak beredar.

Menurut Ismail, ICT Watch dan Mafindo pun sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait konten negatif. Jadi, jika KPI mengawasi konten Youtube dan Netflix, kata dia, akan kontraproduktif.

Metode penanda oleh ICT Watch dan Mafindo ini, menurutnya, sudah memungkinkan untuk mengulas dan memberikan masukan dengan cepat. Sehingga, konten bermuatan negatif bisa segera dicabut dan takbisa diakses lagi.

“Enggak perlu KPI mengurusi hal ini. Netflix juga enggak bisa diakses tanpa bayar kan? Masalah melindungi anak-anak dari konten negatif bukanlah pekerjaan KPI, yang nantinya bisa menguras habis energi, waktu, duit, dan ujungnya tidak efektif,” ucapnya ketika dihubungi, Senin (19/8).

Fakta KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. Alinea.id/Oky Diaz.

Dia menyarankan untuk bercermin dari negara maju, yang memberlakukan pengajaran literasi media digital. Tujuannya, menebalkan batas untuk anak-anak agar tak terpapar konten negatif di media sosial.

Sama seperti Ismail, aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Muhamad Heychael pun heran, mengapa KPI mengurus ranah digital, sedangkan pekerjaan rumahnya masih banyak.

Heychael berpandangan, sangat bermasalah bila KPI mengeluarkan regulasi digital dengan acuan undang-undang penyiaran. Sebab, kata dia, undang-undang tersebut bertujuan mengatur jam tayang anak dan sensor.

Dia pun mengatakan, jika KPI mengawasi konten Youtube dan Netflix, maka berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan Kemen Kominfo.

“Intinya salah kaprah. Itu bukan tupoksi KPI, tapi ranah Kominfo,” ujar Heychael.

Berita Lainnya
×
tekid