sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyumbat media: Penembakan di Indonesia menguak risiko liputan

AJI tidak memiliki data yang kuat tentang tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Sumut karena kurangnya pelaporan dan penuntutan.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Senin, 12 Jul 2021 20:52 WIB
Menyumbat media: Penembakan di Indonesia menguak risiko liputan

Serangan terhadap jurnalis di Indonesia menimbulkan kekhawatiran bahwa media di seluruh wilayah ini menghadapi hukum represif dalam pertarungan untuk meliput.

Hanya beberapa hari sebelum dia ditembak mati di pahanya, wartawan Indonesia Mara Salem Harahap, yang dikenal sebagai Marsal, membawa istri dan dua anaknya jalan-jalan ke kota Medan di Sumatera Utara, sekitar dua jam perjalanan dari rumah mereka. Selama perjalanan, mereka berfoto keluarga dan Marsal membagikan foto tersebut di media sosial.

“Ini sangat tidak biasa,” kata teman dan rekan jurnalisnya, Rencana Siregar, kepada Al Jazeera. “Dalam 12 tahun kami berteman, dia hampir tidak pernah memposting foto pribadi. Dia ingin melindungi keluarganya.”

Marsal, pemimpin redaksi Lasser News Today, sebuah situs berita daring yang berbasis di Pematangsiantar, sebuah kota berpenduduk sekitar seperempat juta orang di jantung Sumatera, punya banyak alasan untuk berhati-hati.

Selama beberapa bulan sebelumnya, pria berusia 46 tahun itu telah menulis tentang klub malam lokal di kota yang dia duga terkait dengan kejahatan terorganisir, perjudian, dan perdagangan narkoba. Selain menulis tentang klub malam itu, Marsal juga pernah mempostingnya di akun Facebooknya.

“Dia seperti saudara angkat saya,” kata Rencana. “Dua pekan sebelum kematiannya, dia datang menemui saya dan kami berbicara tentang pekerjaannya menyelidiki klub malam. Kami berbicara lama sekali, mungkin lima jam. Dia sangat persuasif ketika dia mengatakan kepada saya bahwa itu perlu diselidiki dan dia jurnalis yang tangguh. Dia tidak terlihat takut.”

Itulah terakhir kali Rencana melihat Marsal.

Pada malam 18 Juni, Marsal ditembak dan dibunuh di dalam mobilnya sekitar 300 meter dari rumahnya.

Sponsored

Enam hari kemudian, Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Panca Putra, mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditangkap – pemilik klub malam yang sedang diselidiki Marsal dan seorang pejabat militer yang tidak disebutkan namanya.

Menurut Kapolsek, Marsal pernah bertemu dengan pemilik klub malam sebelumnya, yang mengeluhkan pemberitaan media yang tidak menyenangkan baginya.

Motif pembunuhan itu adalah untuk "memberi pelajaran kepada korban", kata Panca pada konferensi pers pekan lalu, meskipun tidak jelas apakah pejabat militer dan pemilik klub malam berencana untuk membunuh Marsal atau hanya menakut-nakutinya.

“Pembunuhan Mara Salem Harahap adalah kasus keempat kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir,” kata Liston Damanik, ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) di Medan. “Kasus-kasus seperti ini dan kekejaman terhadap jurnalis semakin meningkat, diduga karena belum ada kepastian hukum dari kepolisian terkait kasus-kasus tersebut.”

Liston menambahkan, pada 29 Mei, penyerang tak dikenal mencoba membakar rumah jurnalis lain yang juga berbasis di Pematangsiantar, dan pada 31 Mei, mobil seorang jurnalis Metro TV dibakar. Pada 13 Juni, bom molotov dilemparkan ke rumah orang tua jurnalis ketiga di kota Binjai di pinggiran Medan.

Sementara AJI tidak memiliki data yang kuat tentang tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Sumut karena kurangnya pelaporan dan minimnya penuntutan, Liston mengatakan bahwa serentetan serangan baru-baru ini menunjukkan bahaya yang dihadapi oleh jurnalis di provinsi tersebut. Ini dapat mencakup kekerasan fisik, serta masalah hukum, seperti penuntutan di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang tersebut semakin sering digunakan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir menggantikan Undang-Undang Pers, yang memberikan perlindungan profesional kepada jurnalis terhadap kasus-kasus pencemaran nama baik dan penghinaan dan yang biasanya diproses melalui konsultasi dengan Dewan Pers Indonesia pada tingkat pertama, daripada dengan pihak kepolisian setempat secara langsung.

“Wartawan di Sumut tidak hanya diancam dijerat UU ITE, tapi sekarang rumahnya dilempari bom molotov, diduga oleh orang-orang yang tidak senang dengan karya jurnalistiknya,” kata Liston.

Kebebasan terancam
Di negara tetangga Malaysia, wartawan juga berada di bawah tekanan, termasuk Tashny Sukumaran, yang sekarang menjadi analis senior di lembaga penelitian ISIS Malaysia.

Sebagai jurnalis selama 10 tahun, dia sebelumnya bekerja untuk surat kabar berbahasa Inggris Malaysia The Star dan South China Morning Post yang berbasis di Hong Kong.

“Saya terlibat dalam beberapa kasus tahun lalu terkait liputan dan tulisan saya, termasuk buku tentang pemilihan umum yang saya bagikan tapi dilarang,” katanya. "Pada May Day, saya melaporkan penggerebekan imigrasi di 'zona merah' COVID-19 di jantung Kuala Lumpur dan membuat twit dan menulis cerita tentang penggerebekan itu."

Beberapa hari kemudian, Tashny diberitahu bahwa polisi ingin menginterogasinya berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dan Bagian 504 KUHP Malaysia. Ponselnya disita dan belum dikembalikan kepadanya, dan dia menghadapi sekitar lima halaman pertanyaan tentang reportasenya. Al Jazeera juga diselidiki untuk film dokumenter tentang perlakuan terhadap para migran selama lockdown pertama Negeri Jiran.

“Kebebasan fundamental telah menurun di bawah pemerintahan Perikatan Nasional sejak Maret 2020,” kata Nalini Elumalai, pejabat program senior Malaysia di ARTICLE 19, yang mengadvokasi reformasi undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi dan mendokumentasikan pelanggaran kebebasan berekspresi di Malaysia.

“Pemerintah telah menindak kritik terhadap negara dan entitas negara, merusak peran penting akuntabilitas publik, dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa perbedaan pendapat tidak akan ditoleransi. Media adalah salah satu target utama serangan ini.”

Nalini menambahkan bahwa pihak berwenang di Malaysia telah melecehkan, menyelidiki, menuntut, dan menolak hak untuk mengakses informasi media dan bahwa, “sikap pemerintah terhadap media independen sangat agresif, dengan jurnalis secara teratur menghadapi pelecehan dan ancaman hukum.”

Pada 2021, surat kabar daring Malaysiakini didenda 500 ribu ringgit Malaysia (USD120.328) untuk komentar pembaca di situsnya, dan lima jurnalisnya dipanggil untuk diinterogasi, Wathshlah G Naidu, direktur eksekutif Center for Independent Journalism (CIJ) di Malaysia, mengatakan kepada Al Jazeera.

Wartawan media lain termasuk China Press dan Free Malaysia Today juga diinterogasi oleh polisi untuk liputan mereka, baik tahun ini maupun pada 2020.

“Berbagai undang-undang represif dan kuno digunakan terhadap media dan jurnalis tahun lalu,” kata Wathshlah. “Undang-undang ini termasuk Bagian 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) 1998, Undang-Undang Penghasutan 1948, Bagian 504 KUHP, Bagian 505 KUHP dan Undang-Undang Percetakan dan Publikasi (PPPA) 1984. Undang-undang lainnya termasuk Bagian 203A KUHP dan Bagian 114A dari Undang-Undang Pembuktian 1950. Kecenderungannya seringkali menargetkan dan mengintimidasi media menggunakan undang-undang ini ketika pemerintah digambarkan secara negatif.”

Pemerintahan Perikatan Nasional dari Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengambil alih negara itu pada Maret 2020 di tengah runtuhnya pemerintahan yang dipilih dua tahun sebelumnya.

Pada Januari tahun ini, Muhyddin mendeklarasikan "Keadaan Darurat" termasuk pembekuan Parlemen, sebagai tanggapan atas pandemi virus corona. Pada Maret, pemerintah menggunakan kekuatan daruratnya untuk memberlakukan Undang-Undang “Berita Palsu”, yang telah dicabut oleh pemerintah sebelumnya.

“Kami agak prihatin dengan status kebebasan media di Malaysia dan tren terkait pembatasan akses, pelecehan dan intimidasi terhadap media oleh pihak berwenang,” kata Wathshlah, mencatat peringkat Malaysia dalam indeks kebebasan pers tahunan Reporters Without Borders (RSF). telah turun 18 peringkat menjadi 119 (dari negara berperingkat 180). Tahun sebelumnya, tercatat peringkat terbaiknya di 101.

Swa-sensor
Dalam indeks yang sama, Indonesia sedikit di atas Malaysia di urutan 113, meskipun laporan itu juga mencatat bahwa, “Banyak wartawan mengatakan mereka menyensor diri mereka sendiri karena ancaman dari undang-undang anti-penodaan agama dan Undang-Undang 'Informasi dan Transaksi Elektronik' (UU ITE).

“Pada tahun 2020, pemerintah memanfaatkan krisis Covid-19 untuk memperkuat persenjataan represifnya terhadap jurnalis, yang sekarang dilarang menerbitkan tidak hanya 'informasi palsu' terkait virus corona tetapi juga 'informasi yang memusuhi presiden atau pemerintah'," lanjut laporan itu.

Rencana mengatakan pihak berwenang perlu memberikan lebih banyak dukungan kepada jurnalis, sehingga mereka dapat melakukan pekerjaan mereka tanpa rasa takut.

“Kami membutuhkan polisi untuk membantu kami, terutama selama pandemi ketika pekerjaan kami lebih berat dari biasanya,” katanya. “Bagaimana kami bisa menjadi profesional ketika kami harus menangani semua masalah ini pada saat yang bersamaan, dan khawatir ditembak atau ditangkap saat kami hanya mencoba melakukan pekerjaan kami?”

“Ini adalah demokrasi, tetapi bagaimana demokrasi dapat berfungsi dalam kondisi seperti itu?” tanyanya.

Berita Lainnya
×
tekid