sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

246 sopir bus DKI Jakarta tak layak mengemudi saat mudik

Jumlah tersebut merupakan 11% dari total 2.237 pengemudi yang telah melakukan pemeriksaan.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Senin, 03 Jun 2019 16:00 WIB
246 sopir bus DKI Jakarta tak layak mengemudi saat mudik

Pengelola Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asmida Mariani, mengatakan sekitar 246 sopir bus DKI Jakarta tidak layak mengemudi pada saat Lebaran 2019. Jumlah tersebut merupakan 11% dari total 2.237 pengemudi yang telah melakukan pemeriksaan, mulai 29 Mei hingga 2 Juni di pos kesehatan yang tersedia di terminal seluruh DKI Jakarta.

“Biasanya hipertensinya sudah berat, gula darahnya sudah besar, atau positif menggunakan amfetamine atau positif menggunakan alkohol,” ujar Asmida ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (3/6).

Kesehatan para sopir diperiksa berdasarkan empat parameter, yaitu tekanan darah, gula darah, amfetamine, dan alkohol. “Biasanya, kebijakannya adalah kami akan berkoordinasi dengan Dishub, nanti Dishub akan menghubungi PO-nya supaya menyediakan sopir pengganti,” kata Asmida.

Sementara itu, Kepala Terminal Kampung Rambutan Thofik Winanto mengatakan telah meminta operator untuk memberikan pengemudi pengganti. “Setiap kendaraan, pengemudi enggak cuma satu, ada dua. Bagi sopir yang mengemudi harus ada gantinya,” ujar Thofik.

Dari 2.237 pengemudi yang diperiksa, sebanyak 64% laik mengemudi. “Artinya, tekanan darah dalam normal, kondisi gula darah normal, tidak terdapat amfetamine dan tidak menggunakan alkohol,” kata Asmida.

Selain itu, ada sekitar 24% laik mengemudi dengan catatan. Artinya, Asmida menjelaskan, pengemudi yang masuk dalam kelompok tersebut memiliki tekanan darah atau gula darah yang sedikit di atas normal, namun masih bisa mengemudi dengan menjalani pengobatan.

“Beberapa jam kemudian kondisinya membaik baru boleh mengemudi,” ujar Asmida.

Menurut Asmida, pemeriksaan pengemudi berlaku selama 24 jam. Setelah melewati 24 jam, pengemudi harus kembali menjalani pemeriksaan di terminal tempat dia berada.

Sponsored

Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga H-2 Lebaran, tercatat 223 pengemudi melakukan pemeriksaan kesehatan di Terminal Kampung Rambutan dengan 130 orang laik mengemudi, 49 orang laik mengemudi dengan catatan, dan 44 orang tidak laik mengemudi. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid